Unsur Pelanggaran Gusril Pausi Terpenuhi, KPU akan Bertindak dengan Seadil-adilnya

PILKADA 2020 - Sabtu, 3 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Tangkapan layar berita Garuda Daily berjudul Gusril Pausi Kian Dekat ke Diskualifikasi

GARUDA DAILY – Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto mengatakan akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan calon petahana Gusril Pausi dengan seadil-adilnya. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan dan mempercayakan persoalan ini sepenuhnya kepada KPU.

“Masyarakat yakinkan dan pastikan kami sebagai penyelenggara akan melaksanakan tugas, tupoksi kami, dan menggunakan wewenang kami dengan seadil-adilnya,” kata Meixxy.

Dia menjelaskan, langkah awal yang telah dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kaur adalah menganalisa rekomendasi tersebut. Kemudian melakukan pembahasan internal, melakukan koordinasi dan konsultasi, serta meminta petunjuk lanjutan kepada KPU Provinsi Bengkulu dan beberapa lembaga lain.

“Untuk melakukan analisa dan kajian di dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang saat ini telah kami terima,” jelas Meixxy.

Ia menambahkan, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, pihaknya akan berpedoman dengan regulasi, termasuk batas waktu yang diberikan kepada KPU.

“Sesuai dengan regulasi, baik UU 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2013, KPU punya kewenangan untuk melakukan pengkajian dan analisa terhadap rekomendasi yang telah kami terima itu selama tujuh hari. Maka dengan waktu yang tujuh hari ini, yakinkan dan percayakan KPU Kaur untuk menganalisa dan mengkaji dan memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya,” tambah Meixxy.

“Sehingga apa yang menjadi polemik saat ini di permukaan, kita secara bersamaan terkhususnya di publik, maka kita akan menyamakan persepsi dan memaknai yang salah sesuai dengan ketentuan yang mempunyai dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sekda Kaur Nandar Munadi sebelumnya telah membantah bahwa apa yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi adalah mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap pejabat eselon II Jon Harimol. Pemkab Kaur diketahui juga sudah mengirimkan surat klarifikasi ke KPU yang berisikan tentang dasar pertimbangan penjatuhan sanksi.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke KPU karena dinilai unsur pelanggaran yang dilakukan Gusril telah terpenuhi. Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo, namun ditegaskannya bahwa Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan calon.

“Tidak ada kewenangan Bawaslu untuk mendiskualifikasi atau membatalkan paslon. Bawaslu meneruskan pelanggaran administrasi (Gusril Pausi) ke KPU. Selanjutnya KPU Kaur menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Toni.

Gusril sendiri terancam didiskualifikasi dari pencalonan sebagai sanksi karena diduga telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Mendagri. Yang secara tegas melarang kepala daerah yang kembali mencalonkan diri melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment