Gugatan Ditolak MK, Gusril Pausi Kalah Lagi, Tiga Kali Dipecundangi Lis-Heri

PILKADA 2020 - Rabu, 17 Februari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Nomor Urut 1 Gusril Pausi dan Medi Yuliardi melalui tim kuasa hukumnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tidak diterimanya permohonan Gusril-Medi selaku pihak pemohon, maka tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, yang berarti Paslon Nomor Urut 2 Lismidianto dan Herlian Muchrim mulus melenggang menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Kaur definitif.

Fakta lain menunjukkan, kekalahan Gusril di MK merupakan kali ketiga Gusril dipecundangi paslon yang akrab disapa Lis-Heri itu. Pertama, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Gusril selaku calon petahana. Akhir September 2020 lalu, Bawaslu memutuskan menyampaikan rekomendasi ke KPU Kaur yang menyatakan unsur pelanggaran Gusril terpenuhi.

Rekomendasi tersebut buntut dari keputusan Gusril selaku bupati yang memberhentikan Jon Harimol dari jabatan Kadisparpora dan mengangkat Asisten Perekonomian dan Pembanguan By Wiadi menjadi Plt Kadisparpora. Hal itu diduga telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Mendagri. Yang secara tegas melarang kepala daerah yang kembali mencalonkan diri melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Namun KPU justru tak sejalan dengan Bawaslu, berdasarkan rapat pleno, Gusril dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Tapi meski secara kelembagaan KPU memutuskan Gusril tidak terbukti melanggar, namun keputusan yang diambil KPU tidak lah bulat. Pasalnya, hanya Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto dan dua komisioner lainnya, yakni Sirus Legiyati dan Yuhardi yang menandatangani keputusan tersebut.

Sementara Radius dan Irpanadi ogah menandatangani, sebab hasil pleno tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua komisioner ini sejalan dengan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan unsur pelanggaran yang dilakukan Gusril terpenuhi.

Petahana Tumbang

Meski lolos dari ancaman diskualifikasi KPU dan didukung kekuatan besar partai politik, serta keunggulan-keunggulan lainnya selaku petahana, Gusril yang berpasangan dengan Medi tak mampu berbicara banyak pada 9 Desember 2020. Gusril untuk kedua kalinya dipecundangi Lis-Heri yang populer dengan tagline Berseri tersebut.

Berdasarkan Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020, Lis-Heri berhasil unggul dengan perolehan suara 40.792. Sedangkan Gusril-Medi hanya meraup 37.148 suara.

Segera Dilantik

Jumat atau Sabtu ini KPU segera menetapkan Lis-Heri sebagai pemenang pilkada. Komisioner KPU Kaur Irpanadi mengatakan, setelah ditetapkan maka akan langsung diusulkan pelantikan ke DPRD Kaur untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur.

“Untuk pelantikan sesuai waktu berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kaur 21 Mei mendatang,” ungkapnya.

Irpanadi pun menegaskan bahwa putusan MK telah final dan mengikat. [Doni S/dari berbagai sumber]

BACA LAINNYA


Leave a comment