Tindak Ratusan Baliho di Seluma, Bawaslu: tanggung jawab pemda

PILKADA 2020 - Senin, 2 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Baliho Balon Kada

GARUDA DAILY – Bawaslu Kabupaten Seluma menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI, mendata baliho atau spanduk bakal calon bupati dan gubernur. Hasil perhitungan sementara, jumlah baliho mencapai ratusan, baik yang tersebar di jalan nasional maupun desa-desa.

“Kita mendapatkan perintah dari Bawaslu RI untuk melakukan pendataan baliho yang terpasang di setiap daerah. Sudah kita lakukan, dan terhitung lebih dari 100,” kata Komisioner Bawaslu Seluma Iwan Setiawan, Senin, 2 Maret 2020.

Baca juga Polemik ‘Helmi Hasan Bertebaran di Pohon’

Namun Bawaslu hanya mendata saja, tidak melakukan penindakan atau penertiban. Sebab, belum menjadi kewenangan Bawaslu, karena tahapan pilkada belum dimulai.

“Untuk penindakan bukan wewenang kita, KPU-kan belum memulai tahapan pencalonan dan kampanye. Sehingga penindakan itu tanggung jawab dari pemerintah daerah,” ujar Iwan.

Baca juga Sindir Baliho Helmi Dipaku di Pohon, Warga Mukomuko: mungkin lagi ada program ‘baliho 1001 pohon’

Terpisah, Sekda Seluma Irihadi mengatakan, pelaksanaan dan pengawasan tahapan pilkada merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu. Terkait adanya larangan pemasangan baliho karena belum masuk masa kampanye, ia meminta pihak penyelenggara memberikan masukan ke Pemda.

“Bawaslu semestinya menyurati Pemda terlebih dahulu, terkait larangan pemasangan baliho tersebut yang memang belum memasuki tahapan. Sehingga nantinya Pemda bisa mengambil tindakan berdasarkan surat dari Bawaslu,” kata Sekda.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment