Tikam Panwascam, Oknum ASN Tersangka

PILKADA 2020 - Kamis, 26 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Tersangka

GARUDA DAILY – Setelah melakukan proses penyidikan atas penganiayaan yang menimpa Ketua Panwascam Seluma Utara Husnul Hamidiyah (42), Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu akhirnya menetapkan oknum ASN Pemprov Bengkulu inisial KH (43) sebagai tersangka.

“Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik dalam hal ini Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu Ipda Bobbi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan oknum ASN tadi malam,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno kepada awak media massa, Kamis, 26 November 2020.

“pasal yang ditetapkan sementara hanya 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara, karena penyidik menunggu keterangan saksi ahli termasuk juga barang bukti yang belum diketemukan,” Sudarno menambahkan.

Atas kejadian ini, Sudarno mengimbau agar seluruh masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya menjelang hari H Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment