Tidak Akui Pembebasan Bersyarat Sebagai Bagian Menjalani Hukuman, Agusrin Bisa Masuk Penjara Lagi

PILKADA 2020 - Senin, 12 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Prof Herlambang/net

GARUDA DAILY – Apabila tidak mengakui Pembebasan Bersyarat sebagai bagian dari menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan, maka Agusrin M Najamudin bisa masuk penjara lagi. Pendapat tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana yang juga Guru Besar Universitas Bengkulu Herlambang, dalam kapasitasnya sebagai Saksi Ahli KPU Provinsi Bengkulu.

Minggu, 11 Oktober 2020, Herlambang memberikan pendapat ahli pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait gugatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin dan Imron Rosyadi terhadap KPU.

“Tentang makna dari 5 tahun setelah menyelesaikan atau melaksanakan pidana. Artinya pidana penjara itu dilaksanakan baik di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) maupun di luar LP, itu masih di dalam tahap menjalankan pidana penjara. Dalam pelaksanaan pidana penjara itu ada 4 tahap, maksimum, medium, minimum, dan yang terakhir integratif. Dalam integratif inilah namanya PB (Pembebasan Bersyarat). Kenapa ada PB, supaya dia jangan langsung kagok berhubungan ke masyarakat, sehingga dikasih waktulah untuk pembebasan bersyarat. Tetapi itu masih dalam status sebagai narapidana,” jelasnya.

Mengenai Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana adalah orang yang sudah bebas dari penjara, Herlambang menyampaikan Pembebasan Bersyarat bukan berarti sudah selesai menjalankan masa pidana penjara.

“Mantan narapidana adalah orang yang sudah menyelesaikan pidana penjara. Pelaksanaan pidana penjara itu kalau menurut undang-undang itu ada tiga tahap, tahap terakhir adalah tahap intergratif tadi. Kalau sudah semua dilaksanakan berarti sudah selesai melaksanakan pidana penjara. Betul (Fatwa MA), tidak ada masalah itu. Jadi selesai melaksanakan pidana penjara berarti selesai melaksanakan PB (Pembebasan Bersyarat), jadi itu dihitung,” ujarnya.

Ditegaskan Herlambang, Pembebasan Bersyarat bukan berarti menjadi mantan narapidana, untuk itu, menurutnya, berbahaya jika Pembebasan Bersyarat tidak diakui sebagai bagian dari menjalani masa hukuman. Sebab jika ada yang menuntut, bisa masuk penjara lagi.

“Dan satu hal juga, inikan ketentuan, ada katanya tadi di daerah lain, ini untuk kepentingan si calon. Kalau kita menafsirkan ada keputusan menyatakan kalau pidana penjara itu adalah melaksanakan di lapas, akibatnya dia harus menjalankan sisa hukuman. Karena dia kan misalnya diputuskan hukuman empat tahun, baru dijalankan di LP dua tahun, dapat remisi empat bulan, ada sisa satu tahun enam bulan. Nah, kalau tidak diakui yang PB ini, berarti dia harus masuk lagi satu tahun enam bulan, karena putusan pengadilan begitu. Maka bahaya kalau hanya berpedoman pada penahanan di dalam penjara, kasihan dia. Nanti kalau terjadi apa-apa, orang menuntut belum selesai menjalankan pidana penjara, masuk (penjara) lagi. Itu untuk kepentingan yang bersangkutan juga,” demikian Herlambang.

Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu hanya meloloskan Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrisno dan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. KPU tidak meloloskan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi karena Agusrin dinilai belum mencukupi waktu lima tahun selesai menjalani masa hukumannya.

Keputusan KPU men-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) Agusrin-Imron tersebut akhirnya digugat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Red)

Artikel ini telah tayang di Indonesiainteraktif.com dengan judul “Breaking News !!! Prof. Herlambang Berikan Kesaksian Penting Kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu”

BACA LAINNYA


Leave a comment