Tak Indahkan Rekomendasi Bawaslu, Kredibilitas KPU Kaur Dipertanyakan

PILKADA 2020 - Jumat, 9 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

KPU Kaur/net

GARUDA DAILY – Berdasarkan Rapat Pleno KPU Kaur, Gusril Pausi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dengan demikian, Gusril lolos dari ancaman diskualifikasi terhadap pencalonannya sebagai Calon Bupati Kaur.

Menanggapi keputusan KPU, Aprin Taskan Yanto, selaku pelapor mengaku kecewa. Iapun mempertanyakan kredibilitas KPU Kaur sebagai penyelenggara pemilu dalam menegakkan peraturan yang berlaku.

“Penegakan regulasi di Kabupaten Kaur benar-benar mengecewakan. Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah KPU masih kredibel atau tidak untuk patuh terhadap peraturan yang ada,” ungkapnya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Namun Aprin menegaskan, ia bersama masyarakat Kaur akan memperjuangkan keadilan di Bumi Se’ase Seijean. Dengan melakukan upaya hukum lain, termasuk melaporkan Komisioner KPU Kaur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

“Kita akan mencari keadilan, agar ketidakadilan di Kabupaten Kaur terbukti,” tegasnya.

Kekecewaan yang sama disampaikan Tim Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Kabul. Padahal menurutnya, esensi dari rekomendasi Bawaslu Kaur adalah telah terpenuhinya unsur pelanggaran.

“Kita sebagai kuasa hukum terlapor sangat kecewa terhadap KPU yang tidak mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu. Sebab berdasarkan undang-undang, keputusan Bawaslu itu sudah final dan mengikat, KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” sampainya.

Abdul pun menegaskan, dalam waktu dekat segera melaporkan KPU ke DKPP dan juga melakukan upaya hukum lainnya.

Menariknya, meski secara kelembagaan KPU memutuskan Gusril tidak terbukti melanggar, namun keputusan yang diambil KPU tidak lah bulat. Pasalnya, hanya Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto dan dua komisioner lainnya, yakni Sirus Legiyati dan Yuhardi yang menandatangani keputusan tersebut.

Sementara Radius dan Irpanadi ogah menandatangani, sebab keputusan itu tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment