Susilawati-Ruslan Optimis Dugaan Pelanggaran TSM Syamsul-Hendra Terbukti
PILKADA 2020 - Kamis, 26 November 2020Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul-Hendra telah dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Setelah Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Susilawati-Ruswan melalui Kuasa Hukumnya melengkapi kekurangan beberapa dokumen alat bukti.
“Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, sudah menyerahkan beberapa kekurangan dokumen surat dan bukti lainnya terkait peristiwa dugaan pelanggaran TMS yang dilakukan Syamsul-Hendra,” kata Kuasa Hukum Fitriansyah yang juga menyampaikan laporan tersebut ke Bawaslu RI.
Dia optimis, berdasarkan bukti-bukti yang ada, dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu akan terbukti.
“Tindakan kami melaporkan pelanggaran TSM ini adalah salah satu upaya untuk melindungi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dari oknum-oknum pejabat yang ingin memperalat ASN demi kepentingan politik,” ujar Fitriansyah. (Red)