Susilawati-Ruslan Optimis Dugaan Pelanggaran TSM Syamsul-Hendra Terbukti

PILKADA 2020 - Kamis, 26 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Tim Kuasa Hukum Susilawati-Ruswan

GARUDA DAILY – Dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul-Hendra telah dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Setelah Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Susilawati-Ruswan melalui Kuasa Hukumnya melengkapi kekurangan beberapa dokumen alat bukti.

“Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, sudah menyerahkan beberapa kekurangan dokumen surat dan bukti lainnya terkait peristiwa dugaan pelanggaran TMS yang dilakukan Syamsul-Hendra,” kata Kuasa Hukum Fitriansyah yang juga menyampaikan laporan tersebut ke Bawaslu RI.

Dia optimis, berdasarkan bukti-bukti yang ada, dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu akan terbukti.

“Tindakan kami melaporkan pelanggaran TSM ini adalah salah satu upaya untuk melindungi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dari oknum-oknum pejabat yang ingin memperalat ASN demi kepentingan politik,” ujar Fitriansyah. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment