Sejalan Dengan Bawaslu, Dua Komisioner KPU Kaur Tolak Teken Keputusan Pleno

PILKADA 2020 - Kamis, 8 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

KPU Kaur

GARUDA DAILY – Berdasarkan Rapat Pleno KPU Kaur, Gusril Pausi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dengan demikian, Gusril lolos dari ancaman diskualifikasi terhadap pencalonannya sebagai Calon Bupati Kaur.

Menariknya, meski secara kelembagaan KPU memutuskan Gusril tidak terbukti melanggar, namun keputusan yang diambil KPU tidak lah bulat. Pasalnya, hanya Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto dan dua komisioner lainnya, yakni Sirus Legiyati dan Yuhardi yang menandatangani keputusan tersebut.

Sementara Radius dan Irpanadi ogah menandatangani, sebab hasil pleno tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua komisioner ini sejalan dengan rekomendasi Bawaslu Kaur yang menyatakan unsur pelanggaran yang dilakukan Gusril terpenuhi.

Dijelaskan Yuhardi, keputusan yang diambil KPU telah melalui proses kajian serta telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkompeten.

“Keputusan ini kami ambil melalui pleno bersama komisioner serta setelah melakukan kajian serta koordinasi dengan pihak-pihak berkompeten baik itu KPU Provinsi, Kemendagri, dan juga KemenPan-RB,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Gusril, bermula dari dicopotnya Jon Harimol dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kaur. Lalu dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaur sebagai Analis Jabatan. Untuk mengisi kekosongan posisi Jon, Gusril sudah menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan By Wiadi sebagai Pelaksana tugas.

Gusril diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 karena melakukan penggantian pejabat, sedangkan UU tersebut sudah mengatur bahwa calon petahana dilarang melakukan itu, kecuali mendapat izin dari Mendagri.

Sekda Kaur Nandar Munadi membantah kalaulah mutasi itu melanggar ketentuan perundang-undangan karena yang dilakukan bupati bukan mutasi melainkan pemberian sanksi kepada pejabat.

Polemik ini berujung dengan pelaporan ke Bawaslu, hingga Bawaslu melayangkan rekomendasi ke KPU, yang poinnya disebutkan bahwa unsur pelanggaran yang dilakukan petahana terpenuhi. Namun KPU memutuskan lain, dan menyatakan Gusril tak terbukti melanggar. [9u3]

BACA LAINNYA


Show Comments (1)