Sejak Indonesia Merdeka, Baru di Era Rohidin Masyarakat Lebong Tandai Dapat Sertifikat Tanah

PILKADA 2020 - Kamis, 26 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Rohidin Mersyah

GARUDA DAILY – Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah berkomitmen iklim investasi di Provinsi Bengkulu harus tetap kondusif dan aman. Tujuannya tak lain agar perusahaan bisa mengembangkan usahanya dan masyarakat juga turut mendapatkan dampak peningkatan kesejahteraan.

Seperti yang dialami warga masyarakat di Lebong Tandai, Bengkulu Utara, yang tak kunjung mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi tempat tinggalnya. Namun oleh Rohidin pihak perusahaan diberi penegasan untuk memberikan hak tanah tersebut. Supaya iklim investasi tetap kondusif dan aman.

“Soal hak tanah saudara-saudara kita di Lebong Tandai juga kita selesaikan. 75 tahun sejak Indonesia merdeka, mereka baru mendapatkan sertifikat tanah tempat tinggal mereka. Saya tegaskan pada perusahaan di situ, kalau tidak dikasihkan (hak tanah) untuk warga saya yang sudah puluhan tahun menetap di Lebong Tandai, perpanjangan HGU tidak kita izinkan, dan Alhamdulillah, selesai persolaan,” tutur Rohidin saat Kampanye Dialogis di Ketahun, Bengkulu Utara.

Rohidin juga menegaskan, tak ada beban dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan investasi. Sebab dirinya tidak memiliki usaha pertambangan maupun usaha mengelola kawasan hutan atau perkebunan. Rohidin bebas konflik kepentingan. Semuanya harus sesuai regulasi, komunikasi yang harmonis, dan terpenting memberikan efek kesejahteraan bagi masyarakat.

“Apa kepentingan saya kalau tidak untuk masyarakat dan Provinsi Bengkulu. Saya tidak punya perusahaan tambang maupun mengelola hutan dan perkebunan. Ringan saja, kalau tak mau turut aturan, tak mau sejahterakan masyarakat, stop saja tak usah perpanjangan,” tegasnya.

Pada konteks itu, Rohidin akan memposisikan dirinya berada di tengah. Baik masyarakat atau perusahaan yang berinvestasi harus sama-sama mematuhi regulasi.

“Hak masyarakat kita perjuangkan. Posisi saya di tengah-tengah, jadi masyarakat sesuai regulasi, haknya harus dipenuhi, sebagaimana aturan kewajiban perusahaan memberikan 20 persen plasma. Kalau tidak mau patuh ya tutup saja, tak usah diberi izin perpanjang HGU,” ujarnya.

Sebelumnya, warga masyarakat Desa Talang Baru Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan harapan penyelesaian sengketa kewajiban plasma 20 persen perusahaan perkebunan di wilayahnya. Mereka yakin Rohidin berpihak pada kepentingan rakyat.

Tokoh Masyarakat Desa Talang Baru Retno Pamungkas mengungkapkan, masyarakat dan perusahaan perkebunan karet di daerahnya ada selisih paham soal kewajiban plasma 20 persen dan juga sengketa lahan. Tak mau konflik semakin meruncing, masyarakat percayakan kepada Rohidin agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik.

“Kita menangkan Pak Rohidin menjadi gubernur lagi, agar persoalan ini bisa dituntaskan dengan baik. Soal kewajiban plasma 20 persen dan konflik lahan. Kemudian juga soal infrastruktur untuk dilanjutkan, agar kami para petani mudah membawa hasil kebun,” kata Retno. (Jm)

BACA LAINNYA


Leave a comment