Pleno Penetapan Erwin-Yayan, Ketua KPU Seluma: kita tunda

PILKADA 2020 - Selasa, 19 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Lantaran belum ada surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), pleno penetapan Erwin Octavian dan Gustianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Penundaan ini dibenarkan Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 20 Januari 2021.

“Kita masih menunggu BRPK mengenai perkara konstitusi yang dipersidangkan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan info resmi mengenai tersebut, baik dari MK maupun KPU RI,” kata Sarjan, Selasa, 19 Januari 2020.

Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan tanggal pasti pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Kalau rekap registrasi itu sudah ada yang memberitahukan melalui pesan whatSapp. Itu dibuat dari KPU RI dari laman web MK, bukan resmi dari MK itu sendiri,” terangnya.

Mengacu pada draf tahun 2015 lalu, paslon terpilih ditetapkan berdasarkan BRPK yang dilampirkan surat dari panitera MK perihal perkara dan perselisihan. Penetapan baru bisa dilaksanakan jika tidak ada gugatan dan perselisihan.

“Yang pastinya penetapan kita tunda terlebih dahulu, sembari menunggu keputusan MK secara resmi,” ujar Sarjan.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment