Mengacu Kasus di Daerah Lain, Kuasa Hukum: Bawaslu Wajib Loloskan Agusrin-Imron

PILKADA 2020 - Selasa, 6 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi/net

GARUDA DAILY – Bawaslu Provinsi Bengkulu diwajibkan meloloskan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi (AIR) sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020. Hal ini mengacu pada kasus yang mirip di daerah lain di Indonesia.

Tim Kuasa Hukum AIR Zetriansyah mengatakan, setelah selesai teregisternya gugatan AIR dan melihat fakta hukum di sejumlah wilayah, maka Bawaslu wajib merekomendasikan AIR sebagai paslon.

“Jika melihat dari fakta hukum pada Pilkada 2020 di seluruh wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel, KPU meloloskan Yusak Yaluso dan Yakobus Waremba, yang saat ini sedang menghadapi gugatan dari paslon lain di Bawaslu, dan yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Bawaslu mengabulkan gugatan Paslon Hipni-Melin, maka Bawaslu wajib merekomendasikan Paslon AIR untuk ikut berkompetisi di Pilgub Bengkulu 2020. Sebab dari kasus-kasus tersebut hampir memiliki kesamaan dengan Agusrin yaitu persolan waktu tunggu lima tahun bagi mantan terpidana,” kata Zetriansyah lewat press release-nya yang diterima media ini, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ia menyampaikan, persoalan Agusrin di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) karena KPU Provinsi Bengkulu memiliki penafsiran sendiri yang berbeda dengan amanat putusan 56/PUU-XVII/2019. Sehingga keputusan KPU tersebut bisa multitafsir dan melanggar hak konstitusional Agusrin sebagai warga negara.

“Rentan dipengaruhi kekuatan politik serta melanggar hak konstitusional Agusrin sebagai warga negara yang harusnya dapat mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu terhitung sejak lima tahun selesai menjalani pidana penjara, yaitu dihitung sejak bebas bersyarat pada 6 november 2014, sehingga jika dihitung jeda waktu lima tahun sebagaimana diamanatkan PKPU saat ini sudah terlampaui,” sampainya.

Karenanya Zetriansyah meminta Bawaslu memegang acuan yang sama dalam memutus perkara gugatannya.

“Kami meminta Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memiliki acuan yang sama dengan Bawaslu di seluruh wilayah Republik Indonesia, yaitu mengacu kepada putusan MK 56/PUU-XVII/2019 dan Fatwa MA tahun 2015 yang memberikan jawab dan kepastian hukum bagi Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk meloloskan Paslon AIR sebagai kontestan Pilgub Bengkulu 2020. Sebab kami masih yakin dengan independensi dari Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini yang memiliki banyak pengalaman dalam penyelengaraan pilkada,” ujarnya.

Terakhir, ia meminta kepada pendukung, simpatisan, dan relawan mendoakan perjuangan AIR yang berupaya melawan penzaliman atas hak konstitusionalnya.

“Doakan perjuangan kita semua yang saat ini berupaya melawan penzaliman atas hak konstitusional Agusrin untuk mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Pencalonan ini karena kehendak rakyat yang kerap meminta Agusrin untuk kembali memimpin Bengkulu, sehingga amanah ini wajib kita perjuangkan bersama sampai akhir,” tandas Zetriansyah. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment