Laporkan Tiga Komisioner KPU Kaur ke DKPP, Pelapor Sertai Fakta Baru

PILKADA 2020 - Kamis, 29 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua ABR Aprin Taskan Yanto dan Kuasa Hukum Ahmad Kabul di DKPP RI

GARUDA DAILY – Ketua Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Rafflesia (ABR) Aprin Taskan Yanto didampingi Kuasa Hukum Ahmad Kabul secara resmi telah melaporkan tiga Komisioner KPU Kaur.

Pelaporan ini buntut dari keputusan KPU yang meloloskan Calon Petahana Gusril Pausi atas dugaan pelanggaran administrasi, karena melakukan pergantian pejabat jelang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur.

Disampaikan Kabul, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kaur, unsur dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah terpenuhi. Pejabat yang diganti setingkat eselon II, yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kaur Jon Harimol.

“Oleh karena itu kita melaporkan hari ini, menanyakan hasil laporan kita beberapa Minggu yang lalu ke DKPP. Orang yang kita laporkan adalah tiga orang Komisioner KPU Kabupaten Kaur ditambah dua orang KPU Provinsi,” sampainya, Kamis, 29 Oktober 2020.

Kabul menerangkan konstruksi pokok aduan kliennya, dimulai dari Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal pelanggaran administrasi. Namun, KPU justru menganulir seluruh rekomendasi Bawaslu dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Jon Harimol.

Padahal pergantian pejabat tersebut tanpa persetujuan Mendagri RI, hal ini diperkuat dengan Surat Biro Hukum Kemendagri Nomor 180/1932/Biro Hukum yang ditandatangani Plh Kepala Biro Hukum Kemendagri Erma Wahyuni.

“Biro Hukum Kemendagri menjawab surat dari Jon Harimol, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 2 tersebut dan Surat Edaran Menteri Nomor 273/487/SJ, bahwa apa yang dilakukan oleh bupati tersebut itu melanggar administrasi, karena jelas harus ada persetujuan dari Mendagri,” beber Kabul.

“Akan tetapi KPU Kabupaten Kaur tidak melihat ketentuan ini. Ini yang kita pertanyakan, ada apa KPU Kabupaten Kaur tiba-tiba hasil rapat pleno mereka menyatakan tidak mencukupi unsur-unsur pelanggaran administrasi,” sambungnya.

Selain itu, Kabul juga menambahkan argumentasi hukum lainnya untuk membawa perkara ini ke DKPP. Yakni hasil Pleno KPU yang menganulir rekomendasi Bawaslu hanya ditandatangani tiga anggota KPU Kaur.

“Tidak kompak, tidak sinkron. Ada dari Komisioner KPU yang tidak membubuhkan tanda tangan, dua orang dari lima orang, mereka tidak menyertakan tanda tangan,” demikian Kabul.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ini disampaikan ke DKPP pada 9 Oktober 2020. Saat ini pelapor menunggu jadwal sidang perkara dari DKPP. (OM)

BACA LAINNYA


Leave a comment