Langgar PKPU, Pengukuhan Tim Agusrin-Imron Dibubarkan

PILKADA 2020 - Selasa, 1 Desember 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Langgar PKPU, Pengukuhan Tim Agusrin-Imron Dibubarkan

GARUDA DAILY – Lantaran tidak mengikuti PKPU dan protokol kesehatan (prokes), pengukuhan Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 3 Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi (AIR) dibubarkan aparat kepolisian dan bawaslu.

Sesuai dengan jadwal dilakukan pengukuhan Tim AIR di sejumlah tempat di Kabupaten Seluma. Salah satunya yang digelar di Kecamatan Sukaraja, namun karena dilaksanakan secara terbuka dan melebihi kapasitas yang ditetapkan, acara pengukuhan tersebut dibubarkan.

“Kan sesuai aturan itu tidak boleh pertemuan di ruangan terbuka dan jumlahnya dibatasi sebanyak 50 orang. Ternyata kejadian juga di Sukaraja, acara di tempat terbuka dan massanya lebih dari 50 orang. Sementara STTP dari polda itu hanya 50 orang, acara sudah selesai kita minta untuk dibubarkan,” kata Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal, Selasa, 1 Desember 2020.

Hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, acara pengukuhan digelar di tempat terbuka dan melebihi kapasitas 50 orang. Sehingga bawaslu bersama pihak kepolisian langsung meminta acara tersebut dihentikan dan dipindah.

“Di sini langsung kita tegur untuk tidak dilaksanakan dan rencana mereka tetap melanjutkan di tempat timses secara tertutup,” ujar Yefrizal.

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo mengatakan, PKPU sudah mengatur secara jelas kegiatan atau rapat di tempat umum tidak diperbolehkan. Peserta pilkada hanya boleh melakukan pertemuan terbatas atau tatap muka di ruangan tertutup.

“Kita koordinasi dengan bawaslu, pertemuan tersebut tidak sesuai aturan PKPU, tidak diperbolehkan pertemuan di tempat terbuka serta kapasitas melebihi 50 orang, maka kita bubarkan,” jelas Kapolres.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment