Kopli-Fahrurrozi Diserang Beasiswa PIP, Tim Hukum: mereka tidak ingin anak-anak Lebong pintar

PILKADA 2020 - Kamis, 26 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati/net

GARUDA DAILY – Tuduhan miring terkait beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang diarahkan ke Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Nomor Urut 3 Kopli Ansori-Fahrurrozi dinilai sebagai agenda oknum yang tidak menginginkan anak-anak Lebong pintar.

“Pemberitaan soal beasiswa PIP sedang hangat di Kabupaten Lebong. Tuduhan miring dilontarkan oleh segelintir oknum yang khawatir dengan dampak kampanye cerdas yang disampaikan oleh Kopli-Fahrurrozi. Padahal sangat wajar mereka menyampaikan betapa pentingnya memajukan pendidikan sebagaimana visi misi mereka. Salah-satunya melalui penyaluran beasiswa PIP. Apalagi sosok Fahrurrozi adalah tokoh pendidikan di Lebong,” kata Tim Kuasa Hukum Kopli-Fahrurrozi, Agustam Rachman melalui siaran pers yang diterima media ini.

Dijelaskan Agustam, sejak tahun 2018 Kopli sudah membantu Anggota DPR RI Dewi Coryati untuk mendata anak-anak yang tidak mampu agar mendapatkan beasiswa PIP. Hal itu dilakukan jauh sebelum Kopli memutuskan maju ke Pilkada Lebong 2020.

“Mereka terpanggil untuk membantu mendata anak yang tidak mampu ini, agar anak-anak di tanah kelahirannya cerdas dan dapat mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi,” jelasnya.

Agustam pun menegaskan, apa yang disampaikan Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati tentang penjelasan mengenai beasiswa PIP itu bukanlah pelanggaran. Justru menjelaskan agar masyarakat paham tentang beasiswa PIP. Juga proses pencerdasan betapa pentingnya pendidikan bagi anak-anak.

“Kalaupun Dewi Coryati dan Kopli-Fahrurrozi menyampaikan saat momen Pilkada, itupun tidak melanggar hukum. Sebab dalam pilkada memang ajang adu program, bukan ajang menyampaikan hoaks, fitnah atau kampanye hitam,” tegas Agustam.

“Kalau mau dilarikan ke pasal 71 ayat 3, tidak bisa juga. Karena pasal 71 ayat 3 itu khusus larangan bagi petahana untuk tidak menggunakan program pemerintah yang dapat merugikan pasangan calon lain. Sementara Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati bukan Petahana,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan Agustam, dari 11 larangan kampanye sebagaimana termuat pada pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2015, tidak ada yang dilanggar oleh kliennya itu. Demikian juga jika mau dikait-kaitkan dengan pasal 71 ayat 1, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah-satu pasangan calon.

“Siapa yang dirugikan seperti yang dimaksud dalam pasal itu?” tandasnya.

“Kalau ada oknum yang merasa dirugikan karena Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati membantu penyaluran beasiswa PIP bagi warga Lebong maka itu sama artinya oknum tersebut tidak ingin anak-anak di kabupaten Lebong menjadi pintar,” tutup Agustam. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment