‘Susahnya’ Mendiskualifikasi Gusril Pausi yang Jelas Melanggar

PILKADA 2020 - Kamis, 22 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/bengkulusatu.co.id

GARUDA DAILY – Meski jelas-jelas telah melakukan pelanggaran administrasi, karena mengganti pejabat tanpa persetujuan Mendagri RI, namun Calon Petahana Gusril Pausi lolos dari ancaman diskualifikasi. KPU Kaur tak kuasa menerapkan sanksi tersebut, kendati Bawaslu Kaur sudah menyatakan unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan Gusril telah terpenuhi.

Akan tetapi, Gusril belum sepenuhnya aman, sebab Mendagri Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan statement bahwa persetujuan Mendagri merupakan alasan mutlak bagi petahana yang melakukan pergantian pejabat.

Ada tiga alasan pergantian pejabat yang bisa disetujui Mendagri, yakni terjadinya kekosongan jabatan, pejabat yang bersangkutan ditahan oleh penegak hukum, dan pejabat yang bersangkutan wafat.

“Di luar tiga alasan itu tidak boleh (pergantian jabatan), kenapa? Nanti akan dimainkan buat pemenangan oleh petahana. Sehingga sanksi yang tegas oleh Bawaslu kalau masih ada yang memainkan itu kita akan dukung. Dan jika ada yang berkeberatan silahkan gunakan jalur yang ada,” tegas Tito.

Untuk itu Tito meminta, KPU selaku penyelenggara pemilu benar-benar harus netral. Karena berdasarkan pengalaman di lapangan, tak sedikit para calon yang menempatkan orang-orang tertentu di KPU.

Demikian pula disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan, pihaknya sudah melakukan penindakan tegas terhadap kandidat yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya Gusril Pausi.

“Terkait beberapa pelanggaran yang signifikan mulai dari mutasi hingga penyalahgunaan kewenangan, ada lima daerah yang sudah kami rekomendasikan diskualifikasi, di antaranya Banggai, Pegunungan Bintang, Kaur, Ogan Ilir, dan satu lagi saya lupa (Halmahera Utara, Maluku Utara),” ujar Abhan.

Namun khusus di Kaur, rekomendasi Bawaslu justru tidak dilanjuti hingga ke pendiskualifikasian. KPU Kaur menyatakan Gusril tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Di sisi lain, Aprin Yanto Taskan selaku pelapor kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gusril mengaku kecewa dengan sikap KPU yang dinilainya tidak mencerminkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional.

Dikatakan Kuasa Hukumnya Ahmad Kabul Karim, KPU seharusnya mengindahkan rekomendasi Bawaslu dan undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Untuk itu, pihaknya akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Gusril Pausi, kata Kabul, jelas-jelas telah melakukan pelanggaran sehingga seharusnya didiskualifikasi.

Untuk diketahui, meski secara kelembagaan KPU memutuskan Gusril tidak terbukti melanggar, namun keputusan yang diambil KPU tidak lah bulat. Pasalnya, hanya Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto dan dua komisioner lainnya, yakni Sirus Legiyati dan Yuhardi yang menandatangani keputusan tersebut.

Sementara Radius dan Irpanadi ogah menandatangani, sebab keputusan itu tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment