Rusaknya Lingkungan dan Rendahnya Pendapatan Daerah Akibat Penyalahgunaan Pertambangan Batu Bara di Provinsi Bengkulu

LITERASI - Rabu, 19 Mei 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Guspapa Ningsi Hayanti*

Keberadaan pertambangan batubara di provinsi Bengkulu tidak luput dari hasil bumi raflesia yang menyimpan berjuta kekayaan alam. Batubara ini sendiri merupakan hasil endapan organik yang terbentuk secara alamiah sehingga terbentuk menjadi mutiara yang berwarna hitam sering kita sebut batubara. Tidak hanya itu, kegunaan dan pemanfaatan hasil dari pertambangan batubara ini sendiri dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah ataupun masyarakat lokal untuk dapat membangun pertumbuhan ekonomi dan perluasan lingkungan hidup yang ada di kawasan pertambangan batubara itu sendiri. Namun hendaknya peran dari pemerintah daerah sangatlah begitu penting dikarenakan pengelolaan pertambangan batubara haruslah tepat sasaran, artinya hasil dari pada pertambangan batubara itu sendiri dapat membangun daerah di provinsi Bengkulu

Akan tetapi yang sangat disayangkan adalah Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara cuma mengatur tentang pengelolaan pasca terjadinya pertambangan dari kata lain merehabnya kembali, tetapi pemerintah tidak menyinggung tentang pendapatan daerah yang berasal dari batubara. Lemahnya peraturan ini sangatlah berdampak buruk bagi perekonomian daerah dikarenakan ada cela yang bisa dimanfaatkan untuk terjadinya kejahatan apabila peraturan tidak segera dibuat alhasil pengeksporan illegal pasti akan terjadi yang bertujuan untuk meraup keuntungan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika itu terjadi maka akan berdaampak bagi kenyataan yang ada di provinsi Bengkulu dikarenakan sedikitnya pajak yang diberikan oleh pihak pertambangan padahal penghasilan dari pertambangan batubara ini sendiri jika dimasukan kedalam pendapatan daerah dengan cara jujur, Bengkulu tentunya bukan termasuk kedalam provinsi termiskin. Rendahnya pendapatan daerah yang dihasilkan oleh batubara ini sendiri memberikan kita spekulasi bahwasanya pemerintah daerah haruslah lebih memperhatikan, karena jika tidak provinsi ini tidak akan berkembang sampai kapanpun, selain retribusi daerah, pajak, keberadaan pertambangan batubara ini sangatlah menjanjikan utk daerah yang sedang membangun seperti provinsi Bengkulu.

Bukan hanya dari segi pendapatan daerah yang terkena dampak buruk dari pertambangan batubara yang kurang diperhatikan oleh pemerintah provinsi Bengkulu, akan tetapi akan berdampak juga ke lingkungan. Jika pemerintah kurang dalam memperhatikan keberadaan pertambangan batubara yang ada diprovinsi Bengkulu, maka hukum hanya sebuah lukisan diatas pena. Haruslah diperhatikan karena proses pertambangan dari mulai penggalian sampai dengan pengeksporan pastinya ada tambak negative apabila tidak dikelola dengan baik dan tidak dengan sigap mengambil keputusan.

Menurut warga Desa Tanjung Raman Yahana (47), aktivitas pertambangan batubara di hulu DAS Air Bengkulu pertama kali dilakukan sekitar 1981 – 1982. “Setelah beberapa tahun, sungai mulai dangkal dan air sungai hitam akibat batubara yang mengendap di dasar sungai. Selain batubara, pasir dan tanah juga membuat sungai menjadi dangkal dan perlahan air menjadi keruh,” kata Yahana, di pinggir sungai Air Kemumu di Desa Tanjung Raman, Minggu (23/4/2017). Batubara yang mengendap dan hanyut di sungai, lanjut Yahana, berasal dari pembuangan air limbah batubara dan tumpukan batubara yang terkena hujan deras. “Banyak stock file di pinggir sungai, berada di tanah agak curam, termasuk tanah dan batu pasir hasil galian yang dibuang di pinggir sungai. Sebenarnya, sejak dulu sudah kami keluhkan. Keluhan disampaikan melalui kepala desa, yang diteruskan ke camat dan selanjutnya,” tambah Yahana. ( artikel di kutip dari mongabay.co.id)

Dari hasil tes wawancara dengan masyarakat sekitar pertambangan penulis menyimpulkan banyak sekali terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti membuka usaha pertambangan dikawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung yang ada di bukit sunur kecamatan taba penanjung Bengkulu Tengah padahal kawasan hutan lindung itu tidak boleh di buat aktivitas pertambangan karena paru-paru dunia itu haruslah dijaga, disana banyak jenis tumbuhan yang dilindungi, banyak pepohonan yang telah tinggi menjulang, itu pasti sangatlah sayang jika terjadi penebangan pohon, dan penggaliann dan pastinya akan terdampak bagi lingkungan sekitar bisa terjadi tanah longsor, kurangnya daya serap air, kebakaran hutan, illegal loging, dan masih banyak lagi dampak yang buruk bahkan kawasan hutan lindung dijadikan ajang perjualbelian tanah oleh pengusaha tambang demi meraup keuntungan pribadi. Dimanakah peran perintaah provinsi bengkulu untuk dalam berupaya mencega agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran?.

Dari sekian banyak pertambangan batubara diprovinsi Bengkulu hanya beberapa yang menjalankan sesuai dengan peraturan. Apakah ini semua Cuma hanya permaianan oknum yang ingin meraup keuntungan sehingga pemerintah dapat disogok dengan uang?, wallahu alam. Yang dapat penulis sampaikan semoga dalam tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan pembaca, bahwasanya kita sebagai masyarakat harus lebih bijak dalam mengelola sumber kekayaan alam ,terutama pada lingkungan masyarakat. Dan mengedepankan kepentingan bersama, jangan hanya diuntungkan oleh salah satu pihak saja. Hal itu demi keberlangsungan masa sekarang dan masa depan anak cucu yang mendatang, dan para pengelola tambang dan aparat – aparat yang terkait agar kiranya memberikan contoh kinerja yang baik dan bijak dan bertanggung jawab terhadap lingkungan agar bisa menjadi contoh untuk para pemuda sekarang ini. sekian terimakasih

*Penulis adalah Mahasiswi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment