Pilwakot, Petahana Melegitimasi Keteraturan Pembangunan

LITERASI - Rabu, 27 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Riki Susanto – Penggiat Kontrol Sosial *

Kita menyukai sesuatu yang simetris karena hal ini merepresentasikan keteraturan, kata Alan Lightman seorang ahli fisika terkemuka. Manusia dalam alam bawah sadarnya menginginkan alam semesta yang kita tempati ini teratur. Ada kepuasan emosional yang diraih manusia saat menciptakan sesuatu yang teratur, pekerjaan yang mapan dengan gaji yang tetap, pakaian yang bersih atau rumah yang tertata dengan rapi adalah kepuasan tersendiri. Penulis beranggapan, filosofi ini mengajari kita tentang pentingnya keteraturan sebagai asupan emosi untuk mencapai tingkat tertinggi kepuasan manusia. Pertanyaanya, apa relevansinya dengan perhelatan Pilkada/Pilwakot yang akan digelar?

Pilkada adalah tata kelola bernegara yang didifinisikan secara regulatif sebagai cara yang sah untuk menduduki kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang kita anut. Teknisnya dilaksanakan oleh KPU, dipilih oleh Daftar Pemilih Tetap, diikuti calon yang sah, diajukan oleh parpol dan jalur perseorangan, diawasi oleh panwaslu, dan aparat penegak hukum selaku pengadil apabila ditemukan kekeliruan. Tujuan besarnya adalah menghasilkan pemimpin yang adil dan mampu mensejahterakan rakyat.

Pemimpin yang dalam hal ini adalah kepala pemerintahan daerah mempunyai kateraturan hukum yang mengikat dan sebaliknya akan berdampak hukum apabila dilanggar. Misalnya, dalam menjalan wewenang tata kelola birokrasi kepala daerah wajib taat UU ASN tidak boleh dilakukan sesuai selera. Mutasi harus sesuai PP 100 Tahun 2000, pemberian sanksi dan reward juga harus berdasarkan peraturan pemerintah. Tata kelola anggaran juga demikian, kebijakan anggaran harus persetujuan DPRD sesuai dengan amanat UU Pemerintah Daerah. Kepala daerah disilahkan untuk membuat program yang mungkin bertujuan untuk kepentingan rakyat maupun politik dirinya namun, wajib disetujui dan disahkan DPRD agar keteraturan terpenuhi. Demikian juga pembangunan, mekanisme perencanaan boleh saja ada di kepala sang pemimpin namun eksekusi tetap melalui OPD yang telah ditentukan UU.

Sistem inilah yang kemudian dapat dikonversi dengan pendapat Alan Lightman tentang simetris/keteraturan, bahwa pilkada adalah bagian dari sistem tata kelola bernegara yang telah diatur sedemikian rupa untuk memproduksi pemimpin guna mencapai kepuasan emosional rakyat.

Petahana dan Keteraturan

Ekspektasi keteraturan hanya dapat dimunculkan apabila ada jaminan kecukupan waktu (periodeisasi jabatan) bagi seorang pemimpin yang tadi dimaknai sebagai kepala pemerintahan. Sebab tidak mungkin ada keteraturan berkelanjutan apabila sesuatu sistem pemerintahan daerah yang kompleks dibatasi oleh waktu 5 tahun saja. Sistem pemerintahan daerah yang baik hanya dapat diwujudkan dengan periodeisasi jabatan yang cukup, walaupun sebagian dari kita menginginkan pemimpin yang mampu membuat perubahan secara instan.

Pendapat ini tidak bermaksud menggugat UU Pilkada yang mengatur tentang 5 tahun dalam satu periode kepala daerah. Namun, ada ruang negosiasi yang harus diasumsikan sebagai pentingnya kecukupan waktu dalam memimpin sebuah pemerintahan daerah. UU Pilkada mengamanatkan kepala daerah boleh mencalonkan diri 2 periode (memimpin 10 tahun), ini adalah pesan sosiopsikologis yang lupa kita maknai. Bahwasanya 5 tahun dalam periode kepemimpinan kepala daerah tidak lah cukup. Namun, tim perumus UU Pilkada tidak mungkin men-teks pesan tersebut dalam bentuk ayat mapun pasal karena akan memancing kebangkitan otoriteriansime dan anti demokrasi bahkan lebih kejam dapat didemonstrasikan sebagai “pembunuhan” terhadap regenerasi kepemimpinan.

Disinilah titik temu antara calon petahana dengan keberlangsungan keteraturan pemerintah daerah. Calon petahana satu-satunya kandidat yang dapat digadaikan sebagai jaminan keberlangsungan sistem tata kelola pemerintahan lima tahun lalu. Calon petahana telah memiliki koneksi yang sinkron dan koordinatif dengan sistem birokrasi yang ada, sedangkan muka baru apabila terpilih masih butuh waktu untuk bersinergi dengan sistem birokrasi. Sederhana saja, kepala daerah muka baru setidaknya butuh waktu untuk sekedar bersalaman dengan para pimpinan OPD sebagai simbol pengenalan diri. OPD telah terkomunikasi dengan baik, kalaupun bermasalah hanya pada tataran eksekusi program bukan pada tataran kesalahan koordinasi dan komunikasi karena itu telah selesai sebelumnya.

Kepala Daerah harus mengkoordinasikan diri secara berjenjang dengan pemerintah diatasnya untuk koordinasi anggaran dan program. Membangun jejaring dengan aparat untuk menjamin pelaksanaan program tidak bermasalah dengan hukum. Sinergi dengan pelaku ekonomi sebagai pilar pembangunan atau membangun lobi tingkat tinggi dengan para pihak yang berpotensi menambah PAD, investor misalnya. Kesemuanya itu butuh waktu dan harus di-refresh dari awal apabila wajah baru terpilih menjadi kepala daerah.

Di sisi lain, kepala daerah bukan hanya bermakna kepala pemerintahan namun lebih jauh dari itu. Kepala daerah adalah tokoh masyarakat, guru bagi kaum, pemangku adat, panutan berkeyakinan, dan sekaligus menjadi ikon daerah. Ini adalah tugas lain seorang kepala daerah yang nantinya berkaitan erat dengan ketercapaian pembangunan dan perwujudan visi-misi. Kepala daerah diwajibkan memenuhi tugas-tugas non pemerintahan tersebut agar tujuan pembangunan sebagai tugas utama sang kepala daerah dapat bermanfaat lebih. Ketokohan, keguruan, keadatan, panutan, dan penobatan sebagai ikon hanya dapat diraih dengan pengalaman. Petahana satu-satunya yang dapat menggaransi itu karena telah diuji satu periode sebelumnya.

Muka baru, hanya mampu menjanjikan diri melalui draf visi-misi karena belum diuji sesuai kapasitas satu-satunya yang menjadi referensi kita adalah rekam jejak. Ibarat skripsi itu hanya sebatas hipotesa yang perlu dibuktikan melalui latar belakang masalah, metodologi penelitian, bahan dan variabel baru kemudian dapat ditarik kesimpulan. Sedangkan petahana telah menyajikan kesimpulan yang berisi ruang kritik dan saran, apakah layak direkomendasikan untuk pilkada selanjutnya. Petahana telah maju satu langkah dalam merumuskan pembangunan sedangkan muka baru harus mengawali kepemimpinan dengan seremonial perkenalan dan koordinasi dan sinkronisasi agar visi-misi-nya dapat diterjemahkan dan dieksekusi oleh perangkat daerah terkait. Belum lagi soal trend pemimpin baru yang dekat dengan mutasi diawal kepemimpinan.

Kesimpulan

Ahok, sering mengutip pesan Abrahm Linclon, untuk menguji sesorang jadikanlah dia pemimpin. Maka, di situ kita dapat melihat apakah dia si kuning (bukan Golkar) yang haus kekuasaan atau atau dia si merah (bukan PDIP) yang mampu berbuat untuk kepentingan rakyat. Adagium itu nampaknya masih relevan untuk dijadikan barometer nilai kepemimpinan. Seseorang petahana setidaknya telah menyajikan diri selama satu periode untuk kita timbang. Apakah petahana telah berbuat untuk pembangunan atau justru terjebak dalam spiral pengingkaran amanat rakyat?

Apabila kritik terhadap petahana hanya pada tataran normatif maka jangan pertaruhkan suara dengan wajah baru yang telah ketinggalan satu langkah. Namun, petahana tidak lah baik apabila kegagalan menyentuh sisi keteraturan pembangunan dan nilai fundamen bernegara karena tujuan pilkada substansinya adalah kesejahteraan. Maka, gunakanlah hak kita sebagai pelaku regenerasi kepemimpinan.

Tulisan ini tidak bermaksud melegitimasi petahana secara totalitas. Ada sisi lain yang menurut penulis yang dijamin seseorang petahana yaitu: petahanan menggaransi keteraturan tata kelola pembangunan dan pemerintahan yang telah berjalan sebelumnya. Seminimalnya, kekhawatiran pada statmen pemimpin muka baru yang sering berujar “kita masih membangun koordinasi“ dapat ditepis. Kita dapat belajar dari pengalaman, bahwa sisi lain kegagalan agenda reformasi adalah liarnya agenda pembangunan yang memaksa kita untuk kembali merindukan sosok soeharto melalui stiker yang bertuliskan “Enak Jaman Ku Toh”

* Penulis merupakan mantan Presiden Mahasiswa UMB, kini aktif di Pers dan LSM. Penulis juga bagian dari Intersisi Community

BACA LAINNYA


Show Comments (1)