Gusril Pausi Kangkangi UU dan SE Mendagri

PILKADA 2020 - Selasa, 22 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Petikan Keputusan Bupati Kaur

GARUDA DAILY – Keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi memberhentikan Jon Harimol dari jabatan Kadisparpora dan mengangkat Asisten Perekonomian dan Pembanguan By Wiadi menjadi Plt Kadisparpora diduga telah mengangkangi UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Mendagri. Yang secara tegas melarang kepala daerah yang kembali mencalonkan diri melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sebagaimana dijelaskan Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN Kemendagri Prof Juanda. Disampaikannya bahwa persoalan di Kabupaten Kaur yang memberhentikan pejabat eselon II jelas tidak boleh jika tidak melalui proses-proses yang benar.

“Pertama sesuai UU yang berlaku pada prinsipnya tidak boleh memutasi, merotasi atau mengangkat mempromosi orang baru di jabatan yang baru, kecuali atas izin dan persetujuan Mendagri. Itu jelas tidak boleh,” sampainya.

Tapi, kata Juanda, hal tersebut diperbolehkan jika jabatan tersebut kosong, atau pejabatnya meninggal dunia, atau berhalangan tetap, meninggal dunia.

“Kalau melalui proses lelang jabatan boleh definitif, tapi kalau belum tidak boleh,” katanya.

“Persoalannya di Kaur itu memberhentikan orang dan mengangkat Plh tanpa izin Mendagri, jelas itu salah,” sambung Juanda.

Kenapa petahana dilarang melakukan mutasi? Juanda menerangkan tentang kekhawatiran petahana memainkan kepentingan politiknya di proses pilkada.

“Takutnya atau saya khawatirkan, inilah yang tidak boleh dilakukan sebenarnya, dikhawatirkan ada kepentingan politik petahana dalam rangka pencalonan, misalnya dia yang bersangkutan ini tidak mendukung si bupati atau ada kecenderungan berpihak kepada calon lain misalnya,” terang Juanda.

Jika itu dikatakan penjatuhan sanksi, juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Apabila melanggar harus dibuktikan terlebih dahulu kesalahannya dan sejauh mana tingkat kesalahannya. Dan sah-saha saja diganti kalau pejabat tersebut sudah melalui proses hukum. Misalnya melakukan dugaan pelanggaran atau tidak loyal, melanggar sumpah jabatan, atau melanggar disiplin. Apa yang dilanggar oleh pejabat tersebut juga harus jelas.

“Sejauh mana tingkat pelanggarannya, apa ringan, sedang, dan berat sehingga sampai menurunkan jabatan, ini kategori berat,” demikian Juanda.

Baca juga Menguji Taji di Tengah Mutasi Kontroversi

Sebelumnya, Sekda Kaur Nandar Munadi membantah telah melakukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap Jon karena dinilai telah indisipliner.

Dala keterangannya kepada media ini, Nandar menyampaikan bahwa ada dua hal yang melatarbelakangi pemberian sanksi tersebut.

“Jon Harimol itu tidak patuh terhadap beberapa ketentuan kegiatan, salah satunya berdasarkan pengaduan masyarakat ke Inspektorat. Diminta klarifikasi, diundang pakai surat untuk datang hadir mengklarifikasi, tapi sampai tiga kali berturut-turut dipanggil tidak juga hadir di Inspektorat, tanpa keterangan,” sampainya.

“Yang kedua terkait dengan imbauan dari DPRD supaya pejabat OPD itu harus aktif mengikuti kegiatan-kegiatan undangan rapat di DPRD, tapi yang bersangkutan setelah kami kroscek sudah enam kali terakhir berturut-turut tidak hadir,” sambung Nandar.

Oleh sebab itu, terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan Jon dipandang perlu untuk dijatuhi hukuman.

“Untuk hukumannya yaitu pembebasan dari jabatan, jadi intinya ini penjatuhan sanksi,” terang Nandar.

Disinggung perihal seperti apa pengaduan masyarakat yang dimaksud? Ia menjawab terkait kegiatan di OPD yang dipimpin Jon.

“Terkait mungkin kegiatan-kegiatan yang bersangkutan (di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga),” singkatnya.

Karena ini penjatuhan sanksi, jelas Nandar, maka tidak perlu izin dari Mendagri.

“Ini bukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan yang bersangkutan. Kalau mutasikan tentu ada pergantian pejabat definitif, inikan tidak ada, malah yang ditunjuk pelaksana tugas. Kalau seandainya itu mutasi, kan tentu ada yang diisi, tentu ada kami harus tahu ketentuan harus izin dengan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Terakhir, Nandar menyebutkan pergantian pejabat ini diketahui Bupati Kaur Gusril Pausi.

“Ya tentu, kan SK-nya yang tanda tangan siapa (Gusril Pausi),” pungkasnya. (RMOL/9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment