Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Medsos ini Diadukan Tim Hukum Sapuan-Wasri

PILKADA 2020 - Rabu, 21 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

 

Tim Kuasa Hukum Sapuan-Wasri, Taufik Hidayat

GARUDA DAILY – Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan dan Wasri mengadukan pengguna media sosial (medsos) ke Polres Mukomuko. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan melalui media sosial.

Kuasa Hukum Sapuan-Wasri, Taufik Hidayat mengatakan, pengguna medsos dengan akun Facebook Dhefi Marta tersebut diduga telah melanggar UU ITE.

“Kami menduga pemilik akun ini dengan sengaja melakukan penghinaan kepada klien kami. Hal ini kami pandang dapat berakibat memancing keributan dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Taufik.

Mengutip potongan gambar layar yang dijadikan sebagai alat bukti pada perkara ini, akun Dhefi Marta menuding calon dengan nomor urut 2 telah berbohong kepada masyarakat.

“Nomor satu kan kanda….nomor duo bumyk (banyak) bohongnyo kanda,” tulis akun Dhefi Marta pada salah satu kolom komentar.

Kemudian ia juga menulis “Hhhh…janjinyo kordesnyo digaji 700 tiap bln selamo brpo bln cak itu dak taunyo cuman di gaji 100…dsitu ajo la ngicuh kanda.”

“@Des Jayadi tau lah kando2…kl idak bnr mno mgkin ambo sampaikan..itu baru hal kecil,” tambahnya.

Pengguna medsos tesebut dilaporkan dengan tuduhan telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami berharap laporan ini dapat segera diproses. Kita menginginkan terciptanya situasi dan kondisi yang aman, damai, dan tenteram di Kabupaten Mukomuko,” tutup Taufik.

Lampiran laporan Tim Kuasa Hukum Sapuan-Wasri ke Polres Mukomuko

Penulis: Yance Askomandala

BACA LAINNYA


Leave a comment