Akhir Politik Dirwan Mahmud, Sang Petarung Sejati

LITERASI - Kamis, 24 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Dirwan Mahmud ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek/Foto Kumparan.com

OTT KPK dan Penjara Lagi

Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider empat bulan penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa tahanan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis 24 Januari 2019.

“Terdakwa Dirwan Mahmud terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara enam tahun penjara, denda 300 juta, subsider empat bulan penjara dan pencabutan hak politik tiga tahun,” kata Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik tiga tahun. Sementara istri muda Dirwan, Hendrati, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Selamet Suripto, didampingi dua Hakim Anggota Gabriel Sialagan dan Rahmat, juga memvonis keponakan Dirwan, Nursilawati, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjara.

Adapun pemberi suap, Jauhari alias Jukak, telah lebih dulu divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sekedar mengingatkan, Dirwan terjaring OTT KPK RI di kediamannya di Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan beserta istri, seorang Wiraswasta dan keponakannya, Selasa 15 Mei 2018. OTT terkait suap sebagai fee pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018. Saat OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp85 juta, bukti transfer uang senilai Rp15 juta dan dokumen rencana umum pengadaan (RUP).

Halaman selanjutnya

BACA LAINNYA


Leave a comment