Akhir Politik Dirwan Mahmud, Sang Petarung Sejati

LITERASI - Kamis, 24 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi/Foto Facebook

Pilkada dan Narkoba

Setelah Pilkada Bengkulu Selatan 2008 berlalu, drama Dirwan Mahmud kembali berlanjut. Tahun 2011 MK diterpa isu suap. Melalui Ketuanya Prof Mahfud MD, MK memerintahkan pakar hukum Refly Harun untuk melakukan investigasi. Di sini nama Dirwan kembali muncul dan diyakini menjadi saksi kunci kasus dugaan suap MK. Dirwan yang dijadwalkan untuk bersaksi pada kasus tersebut, tiba-tiba ditangkap polisi dalam perjalanan darat menuju Jakarta. Dirwan ditangkap di Pelabuhan Bangkahuni Lampung karena membawa sebutir ekstasi. Dirwan dikabarkan oleh pengacaranya, Muspani, telah ditahan di Polres Kalianda, Lampung.

Buntut dari penangkapan tersebut, Dirwan ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba dan telah menjalani vonis empat tahun enam bulan penjara oleh PN Kalianda.

Pasca menjalani hukuman sebagai terpidana narkoba, Dirwan kembali melanjutkan ekspansi politiknya. Pilkada Serentak 2015 lalu, Dirwan kembali mencalonkan diri, berpasangan dengan mantan rivalnya Gusnan Mulyadi. Beruntung, rakyat kembali menghendakinya menjadi bupati. Dirwan-Gusnan ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak oleh KPU.

Menariknya dalam pertarungan itu Dirwan kembali mengalahkan Reskan yang berstatus petahana. Dirwan-Gusnan yang bernomor urut 3 memperoleh 31.496 suara disusul pasangan nomor urut 2 Reskan-Rini dengan 28.049 suara. Atas perolehan tersebut, Dirwan-Gusnan ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU Bengkulu Selatan. Dirwan bersama Gusnan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati oleh Mendagri melalui Gubernur Bengkulu pada 17 Februari 2016.

Kemenangan Dirwan-Gusnan sebenarnya kembali digugat oleh Reskan, namun kali ini tidak berhasil. Dalam gugatannya Reskan kembali mempersoalkan legalitas Dirwan sebagai calon bupati. Menurut diktum gugatan pasangan Reskan Effendi-Rini Susanti terhadap KPU, Dirwan tidak sah sebagai calon karena masih berstatus terpidana narkoba, kasus Lampung.

Namun, PKPU membolehkan Dirwan mencalonkan diri sebagai bupati dengan kewajiban mencantumkan sebagai mantan narapidana dalam form isian KPU. Dirwan pun telah memenuhi ketentuan tersebut dan kali ini MK menolak gugatan Reskan. Dirwan-Gusnan resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2016-2021.

Setelah menjabat Bupati, episode politik Dirwan kembali menarik. 10 Mei 2016 lalu, ruang kerja Dirwan digeledah BNN. Berdasarkan informasi yang diterima oleh BNN, sedang terjadi pesta sabu di ruang kerja Dirwan. Saat digeledah BNN, Dirwan tidak berada di tempat. Namun BNN menemukan satu paket sabu dan dua butir pil ekstasi. Atas penggeledahan itu, Dirwan merasa dirinya telah difitnah. Dirwan mendatangi BNN dan meminta dilakukan tes darah dan rambut. Hasilnya, Dirwan dinyatakan negatif menkonsumsi narkoba.

Dugaan fitnah narkoba terhadap Dirwan pun terbukti. BNN melakukan investigasi lebih lanjut, ternyata narkoba di ruangan Dirwan adalah hasil rekayasa. Diketahui ternyata rekayasa dilakukan oleh mantan lawan politiknya di pilkada lalu, Reskan Effendi. BNN menetapkan tersangka rekayasa narkoba terhadap Dirwan yaitu Reskan cs dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Bentiring, Bengkulu.

Pasca insiden fitnah narkoba, aktivitas politik Dirwan kembali normal. Di sela aktivitasnya sebagai Bupati, Dirwan konsentrasi untuk merebut pimpinan partai besutan Hary Tanoe, Perindo. Dirwan ditunjuk sebagai Ketua DPW Perindo, yang sebelumnya dijabat oleh istri mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Honiarty.

Halaman selanjutnya

BACA LAINNYA


Leave a comment