Wartawan Silahkan Salurkan Hak Politik di TPS, Bukan Menjadi Partisan

PILKADA 2020 - Rabu, 28 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi (REMOTIVI/Nidiansrafi)

GARUDA DAILY – Rapat Konsolidasi Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) seluruh Indonesia secara bulat menekankan kembali independensi adalah harga mati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya. Sebab itu amanah konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI.

Para Ketua DKP mendukung langkah tegas Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) Pusat yang baru-baru ini memberikan sanksi bagi wartawan yang bersikap partisan dalam kontestasi Pilkada 2020 di daerahnya.

Seperti diketahui, beberapa anggota pengurus dan bahkan ketua provinsi ada yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.

“Terhadap mereka yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian atau diminta mundur dari PWI,” tandas Ketua DK PWI Ilham Bintang.

Diingatkan kembali, selain menyempurnakan PD PRT PWI dan kode etik jurnalistik, Kongres PWI 28-30 September 2018 lalu di Solo juga mengesahkan pemberlakuan produk baru yaitu Kode Perilaku Wartawan PWI. Code of conduct itu melengkapi sikap profesional wartawan.

DK PWI se-Indonesia menyepakati, dalam Pilkada 2020 sudah seharusnya wartawan menjaga jarak yang sama dengan semua kontestan. Begitulah mestinya wartawan berperan, berfungsi sehingga eksistensinya punya kontribusi merawat dan mengembangkan demokrasi, mengawal bangsa dan negara mencapai cita-citanya.

“Kontestasi pemimpin rakyat harus dijaga berjalan dengan sangat demokratis, supaya menghasilkan pemimpin amanah. Itu sebabnya pilkada harus dijaga berlangsung jujur dan adil, tidak dikotori praktek money politics,“ tambahnya.

Ilham mengapresiasi sikap DKP yang menunjukkan sikap proaktif mengawasi anggotanya mematuhi ketentuan organisasi, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan. Sebagai individu wartawan memang tetap memiliki hak politiknya. Silahkan salurkan itu di TPS. Namun, ketika menjalankan profesi maka ia diikat oleh kode etik profesi. Justru karena itu profesi ini tetap dihargai dan dipercaya sampai sekarang.

Ilham juga mengingatkan DK dan DKP adalah produk kongres dan konferensi di daerah, yang mempunyai kedudukan yang setara dengan Pengurus PWI. Dalam posisi itu DK wajib membantu Pengurus Harian PWI membangun organisasi sesuai amanah yang diterimanya dari kongres dan konferensi. Harus mampu bertindak tegas menyingkirkan benalu-benalu yang hanya mencari keuntungan pribadi dari organisasi PWI.

“Hanya dengan begitu anda semua dapat meninggalkan legacy, seperti legacy yang diwariskan pendahulu kita, wartawan-wartawan pendiri PWI yang hebat-hebat,” pungkasnya. (JMSI)

BACA LAINNYA


Leave a comment