‘Habis Manis Sepah Dibuang’

TOP NEWS - Selasa, 4 Desember 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 04/12/2018

GARUDA DAILY – Pindah Lapas ke Sukamiskin, Bandung, Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (RM) dinilai ‘habis manis sepah dibuang’. Perpindahan ini mendapat penolakan sejumlah pihak, salah satunya Konsorsium LSM Bengkulu. Bahkan disebutkan alasan yang dikemukakan agar RM pindah tidak lah masuk akal.

Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu Syaiful Anwar tegas menyatakan, alasan pindah agar lebih dekat dengan keluarga dan faktor biaya sangat tidak logis dan di luar akal sehat.

Baca Alasan Keamanan, RM dan Istri Pindah Lapas

“Saya ingat betul waktu beliau ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu yang pertama ia tunjukan KTP sebagai warga Bengkulu, beliau terdaftar sebagai warga Kota Bengkulu, tepatnya di Kelurahan Sidomulyo. Begitu juga di beberapa kesempatan kampanye waktu pilgub beliau ngaku keluarganya banyak di Bengkulu, kedua kita tahu sebelum ke Bengkulu beliau ini Bupati Musi Rawas, dan biodata beliau juga menunjukan tempat lahir di Lubuk Linggau, jadi darimana asal usulnya keluarganya beliau dekat dengan Sukamiskin, sangat tidak masuk akal, jangan habis manis sepah dibuang,” ungkap Syaiful, seperti dilansir dari Bengkuluinteraktif.com.

Oleh sebab itu, Konsorsium LSM Bengkulu meminta Kemenkumham RI mengevaluasi pemindahan RM beserta istrinya Lily Martiani. Kemenkumham menurutnya, jangan hanya memperhatikan aspek regulasi, tapi juga rasa keadilan bagi warga masyarakat Bengkulu.

“Mereka melakukan kejahatan di Bengkulu kenapa buru-buru dipindahkan ke tempat lain, ini jelas tidak adil, filosofi rumah tahanan sekarang bukan lagi ditekankan pada hukum fisik tapi lebih kepada memanusiakan kembali manusia, makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan penjara, kalau dipindahkan darimana indikator efek jera akan dipenuhi pelaku-pelaku korupsi, mereka jauh dari kita masyarakat Bengkulu yang seharusnya menghukumnya secara moral,” ujar Syaiful.

Baca Ridwan Mukti Pindah Lapas, Konsorsium: ini jelas tidak adil

Di sisi lain, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Profesor Herlambang menilai perpindahan tersebut sebagai sesuatu yang wajar, asal sesuai ketentuan.

“Saya kira wajar, terpidana yang lain dalam kasus yang sama sudah lebih dahulu pindah ke Sukamiskin, kalau sesuai ketentuan,” kata Herlambang kepada Garuda Daily, Selasa 4 Desember 2018.

Katanya, usulan pemindahan RM dan istri sudah lama diajukan, namun baru disetujui belum lama ini dan baru dilaksanakan pemindahan.

“Usulannya sudah lama tapi baru disetujui dan langsung dilaksanakan. Lebih cepat lebih baik,” tandasnya.

Baca Pengamat Hukum Nilai RM Pindah Lapas Hal Wajar

Mendadak?

Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya dalam konferensi pers, Senin 3 Desember 2018, mengatakan, tidak terpikir sama sekali untuk menginformasikan ke pihak pers terkait pemindahan RM beserta istrinya, dikarenakan waktu yang sangat singkat dan mendadak.

Tak hanya itu, permintaan penjagaan pemindahan tersebut kepada pihak Polda Bengkulu pun terjadi secara mendadak.

“Mendadak sekali informasinya kami dapatkan, karena faktor tanggalnya itu pas kita semua para pejabat, empat kepala divisi dan teman-teman kepala bidang semua dipanggil ke Jakarta dalam rangka Rakor Halaborasi di Jakarta,” ungkapnya.

Baca Faktor Keamanan Jadi Alasan Ridwan Mukti Pindah Lapas, Kemenkumham: Mungkin Ada Musuhnya

Menurut Ilham, pemindahan ini sebenarnya tidak begitu secara mendadak, namun kebetulan pada hari pemindahan RM dan istri, para pejabat Kanwil Kemenkumham sedang berada di Jakarta serta posisi Kanwil sedang kosong dikarenakan hari libur, sehingga informasi pemindahan tersebut menjadi tersendat.

“Sebetulnya kalau dibilang cepat juga tidak, bahkan ada yang lebih cepat pemindahannya, tapi karena pada saat itu semua tim ini ada di Jakarta, sehingga pelaksanaan informasi itu agak rada-rada terhambat,” terang Ilham. [BI/Nd3]

Sumber: https://www.bengkuluinteraktif.com/pemindahan-ridwan-mukti-ke-sukamiskin-tidak-adil

BACA LAINNYA


Leave a comment