2023 Honorer Ditiadakan

TOP NEWS - Selasa, 8 Februari 2022

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Pada tahun 2023 mendatang wacananya tenaga honorer atau tenaga kontrak ditiadakan. Sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat, tenaga kontrak diganti dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) setara ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bupati Seluma Erwin Octavian menjelaskan, format ini seperti yang sudah diterapkan pada tenaga guru. Namun Pemkab Seluma masih menunggu regulasinya seperti apa terkait mekanisme dan aturan terhadap PTT P3K tersebut.

“Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, terkait PTT P3K ini. Jika sudah ada aturannya, silahkan ikuti tes, baik itu tenaga kerja kesehatan, tenaga kerja pendidikan, atau tenaga kerja teknis yang dibutuhkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ditambahkan Erwin, yang dimaksud PTT setara ASN adalah gajinya sama dengan yang diterima ASN, namun yang membedakan P3K tidak mendapatkan uang pensiun.

“Jadi P3K ini gajinya setara dengan ASN dan kalau tidak salah yang belum mereka dapatkan itu tunjangan pensiun,” kata Erwin.

Kendati demikian, P3K masih mendapatkan hak jabatan sesuai dengan kemampuan dan kinerjanya.

“Terlepas pensiunan, mereka masih mendapatkan semuanya, seperti jabatan, termasuk jabatan eselon dua, tiga, dan empat mereka bisa dapatkan, kalau tidak salah saya. Namun untuk lebih pastinya kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” demikian Erwin Octavian.

Penulis: Tomi Nurman

BACA LAINNYA


Leave a comment