Rugikan Negara Rp 1,5 M, Ketua dan Waka DPRD Seluma Jadi Saksi Sidang

GARUDA DAILY – Kejari Seluma jadwalkan sidang kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 pada Kamis 1 Mei 2024.

Sidang kasus tersebut diagendakan digelar di ruangan pengadilan Tipidkor Bengkulu kelas I A, sidang kali ini akan menghadirkan Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca bersama dua pimpinan lainnya, yaitu Ulil Umidi dan Waka 1 DPRD Seluma Sugeng Zonrio.

“Kamis ini tiga unsur pimpinan akan menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Tipidkor Bengkulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, Selasa 30 April 2024.

Ahmad Ghufroni Kasi Pidsus mengatakan, ketiganya unsur pimpinan akan dihadirkan saat sidang menjadi saksi atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara lebih kurang Rp 1,5 miliar pada 11 item kegiatan.

Ketiganya akan menjadi saksi terhadap tiga terdakwa M. Hunsi mantan Plt. Sekwan, Salamun PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku bendahara Sekretariat DPRD Seluma.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, namun harus mencukupi semua bukti. Salah satunya bukti yang akan didapatkan dari fakta persidangan,”ujarnya.

Ahmad Gufroni, dalam kasus korupsi sekretariat DPRD Seluma apakah bakal ada tersangka baru yang mengarah kepada unsur pimpinan Ketua DPRD Seluma, Kajari masih menunggu akta dari hasil persidangan.

“Kita sebagai aparat penegak hukum kita utamakan adalah alat bukti, ketika alat bukti itu mencukupi tidak menutup kemungkinan bakal mengarah kesitu. Jika alat bukti itu tidak mencukupi, kenapa harus kita paksakan,” kata Gufroni.

Maka dari itu, terkait kasus korupsi tersebut Kajari masih terus mendalami dengan mencari untuk mencukupi semua bukti.

“Masih terus kita dalami kasus korupsi untuk mencukupi semua bukti, yang salah satunya dari fakta persidangan yang saat ini masih digelar di PN Tipikor Bengkulu,” tutupnya,” sambungnya

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma, total ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Beberapa saksi diantaranya juga menjadi saksi dalam sidang di PN Tipidkor Bengkulu.

“Total sudah ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus korupsi belanja rutin sekretariat dewan 2021,” tutupnya.

Penulis:Jeki Efriadi

Comments (0)
Add Comment