Tarik Paksa Barang Kredit, Leasing Bisa Dipidana

TOP NEWS - Jumat, 8 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sosialisasi pelayanan pendaftaran jaminan fidusia

GARUDA DAILY – Himbauan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Seluma. Jika ada pihak leasing atau kolektor yang ingin menarik paksa barang yang masih dalam proses kredit, jangan diberikan. Kolektor yang melakukan penarikan tersebut bisa dikenakan dipidana.

“Setiap barang yang sudah akad kredit melalui perusahaan pembiayaan itu sudah ada jaminan fidusianya. Jadi pihak leasing ataupun kolektor tak bisa asal tarik barang tersebut,” tegas Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Bengkulu Suryanti, saat melakukan sosialisasi pelayanan pendaftaran jaminan fidusia di Hotel Arnanda Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma, Jumat 8 Maret 2019.

Dijelaskannya, dalam setiap akad kredit baik itu kendaraan bermotor atupun mobil serta barang lainnya, semua sudah masuk dalam jaminan fidusia. Sehingga jika dalam perjalanannya angsuran barang tersebut menunggak, pihak leasing tidak dapat langsung menarik barang tersebut apalagi sampai melakukan penarikan paksa atau perampasan.

“Jika itu terjadi, leasing ataupun kolektor bisa dituntut pidana. Penarikan barang hanya bisa dilakukan oleh pihak pengadilan setelah dilakukan proses sidang,” jelas Suryanti.

Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda bergerak atau tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

“Barang tersebut sebagai agunan pelunasan hutang. Hak penerima fidusia harus diutamakan dan itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Suryanti.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment