Usut Tuntas Tukar Guling Lahan, Kajari Seluma Geledah 3 Kantor OPD

KABAR DAERAH,SELUMA - Selasa, 5 Maret 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di tiga titik (Kantor) Pemerintah Kabupaten Seluma. Yakni kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma dan Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, serta tim dua dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen, Andi Setiawan, Tim dibagi menjadi dua untuk melakukan penggeledahan di tiga titik Kantor.

Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma. Kejaksaan Negeri Seluma membagi dua tim, dengan melakukan penggeledahan di tiga titik Kantor. Yakni sejak Pukul 09.30 wib hingga Pukul 13.00 wib. Tim melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.

“Penggeledahan dilakukan di BPN, Tapem dan di kantor Perkimhub,” ujar Ahmad Gufroni, Selasa 5 Maret 2024.

Lanjutnya, seperti penggeledahan di kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Tim melakukan penggeledahan dengan melakukan penyitaan beberapa sertifikat – sertifikat lahan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2008 hingga tahun 2009.

“Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyelidikan perkara Aset di Pemkab Seluma,” ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan di kantor Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Tim melakukan penggeledahan di ruang Kabag Tapem, Suprapto, pada saat penggeledahan di ruang Kabag Tapem, tim menyita beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan di lokasi Kelurahan Sembayat tahun 2007, tahun 2008. Hingga dokumen lahan di tahun 2009.

Tak hanya itu saja, tim dari Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan penyitaan pada dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT – SKT). Hingga satu brankas yang juga dilakukan penyegelan. Yakni berangkas yang berada di ruang Kabag Tapem. Hanya saja satu berangkas saat itu tak dapat dibuka, sehingga dilakukan penyegelan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma.

“Ada dokumen dokumen yang kita dapatkan. Yang mana nantinya akan kita evaluasi, kita teliti lagi. Jika nantinya ada kekurangan lagi, kita akan lakukan penggeledahan lagi ditempat-tempat yang terkait dengan perkara ini,” tegas Kajari Seluma.

Sedangkan untuk di kantor Perkimhub Kabupaten Seluma. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma, tim melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan, belum dilakukan pengambilan.

Di kantor Perkimhub saat ini masih dilakukan penggeledahan di dua berangkas. Tim melakukan penyitaan terhadap sertifikat – sertifikat milik transmigrasi yang berada di wilayah Pematang Aur atau lahan di perkantoran Pemkab Seluma, serta beberapa SKT.

“Saat ini masih akan kita teliti. Terkait masalah aset tanah hibah tukar guling,” tegasnya.

Bahkan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma. Tim menyita 1 koper dan 2 Box berangkas – berangkas yang diamankan.

“Tim menyita 1 koper dan 2 Box berangkas yang diamankan,” tutupnya.

BACA LAINNYA


Leave a comment