KPU Seluma Buka Lomba Maskot Pemilu 2024, Berhadiah Jutaan Rupiah

KABAR DAERAH,SELUMA - Minggu, 28 April 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka pendaftaran lomba desain maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Seluma tahun 2024.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 23 April dan pengumpulan desain maskot Pilkada dari peserta lomba sampai tanggal 29 April 2024. Adapun total hadiah yang disediakan bagi pemenang sebesar belasan juta rupiah. Juara satu akan mendapatkan hadiah Rp 7 juta, juara dua Rp 5 juta, dan juara tiga Rp 3 juta.

Adapun peserta yang berhak dan wajib mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah.

“Kita membuka sayembara desain maskot Pilkada Seluma. Silakan masyarakat yang hendak ikut dapat mengirimkan hasil gambarnya ke email KPU Seluma dengan ketentuan berlaku,” ujar Henri Arianda, Rabu 24 April 2024.

Lanjutnya, selain mengirimkan desain maskot peserta nanti juga diminta untuk menguraikan filosofi dari desain maskot.

“Untuk maskot, merupakan benda bersejarah yang ada di Kabupaten Seluma. Begitu nanti sudah ada pemenangnya maka desain maskot ini akan menjadi milik KPU Seluma yang selanjutnya akan digunakan dalam kepentingan Pilkada,” ujarnya.

Untuk diketahui, karya yang terpilih menjadi pemenang mutlak menjadi hak milik KPU Kabupaten Seluma, dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai.
Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (ADV).

Penulis:Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment