Timses Linda-Mirza Tempel APK di Tiang Listrik?

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Senin, 4 Juni 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Screenshoot kiriman netizen di salah satu grup facebook yang mengkritisi pemasangan APK di tiang listrik

GARUDA DAILY – Paslon Nomor Urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza diduga melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Dugaan pelanggaran tersebut terkait alat peraga kampanye (APK), setelah ramai beredar di media sosial foto-foto yang diduga tim sukses Linda-Mirza tengah menempel APK mirip stiker di tiang listrik.

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan PKPU, pasal 26 ayat (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi:
a. pakaian;
b. penutup kepala;
c. alat minum;
d. kalender;
e. kartu nama;
f. pin;
g. alat tulis;
h. payung; dan/atau
i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.

Kemudian disebutkan pada ayat (2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi:
a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Terkait hal ini, Garuda Daily telah menghubungi langsung Patriana guna meminta klarifikasi melalui aplikasi whatSapp, namun belum mendapatkan jawaban. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment