Tim Linda-Mirza Minta Pilkada Ulang, Agustam: Mereka kan Mengklaim Menang

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Rabu, 4 Juli 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua Tim Kuasa Hukum Helmi-Dedy, Agustam Rahman

GARUDA DAILY – Menanggapi terkait laporan yang dilayangkan Tim Kuasa hukum Paslon nomor urut 4 Linda-Mirza ke Panwaslih Kota Bengkulu pada Selasa 3 Juli 2018 kemarin, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Paslon Helmi- Dedy saat pemungutan suara di beberapa TPS di Kecamatan Selebar. Dan bahkan Tim Kuasa Hukum Linda-Mirza merekomendasikan untuk Pilkada ulang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Helmi-Dedy, Agustam Rahman saat dikonfirmasi mengaku bingung atas apa yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Linda-Mirza tersebut, lantaran sebelumnya telah mengklaim menang Pilwakot.

“Kami ini serba salah mau menanggapi itu, dikomentari takut mereka tersinggung. Mereka kan mengklaim menang, bingung jadinya kami kenapa mereka minta Pilkada ulang,” tulis Agustam saat dikonfirmasi via akun whatsapp miliknya.

Agustam pun menambahkan bahwa yang dilaporkan tersebut bukan Tim HD, tapi pelanggaran formulir C6. Ia pun senang jika Helmi-Dedy bisa menang Pilwakot Bengkulu ini.

“Yang mereka laporkan itu kan dugaan pelanggaran C6 undangan milih. Kalau memang dugaan itu benar kami turut menyesalkan. Seandainya partisipasi pemilih diatas 90 persen pasti paslon HD akan lebih tinggi lagi memperoleh kemenangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menjelaskan pihak telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Linda-Mirza, dan saat ini mereka masih mengkaji laporan tersebut.

“Kemarin sudah diterima laporan dari tim hukum Paslon Linda – Mirza, sedang kami proses dan menindaklanjuti lebih dalam laporan tersebut. Kami belum bisa pastikan pelanggaran seperti apa,  karena sedang tahap proses, nanti akan dikaji ulang dan mengkarifikasinya apakah benar ada pelanggaran tersebut,” jelasnya. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment