Terima Laporan ‘Tiang Listrik’, Ketua Panwaslih: Kita Pelajari Dulu

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Selasa, 5 Juni 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Pelapor Paslon Nomor Urut 4 Linda-Mirza menunjukan bukti telah melapor ke Panwaslih Kota Bengkulu

GARUDA DAILY – Warga Jalan Kampar Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu A Sukman Hakim secara resmi melaporkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 Nomor Urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza ke Panwaslih Kota Bengkulu, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa 5 Juni 2018.

Terkait laporan ini, Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Laporan tersebut telah kita terima, untuk sementara akan kita pelajari terlebih dahulu dan akan kita lakukan pemanggilan saksi dan pelapor,” kata Rayendra.

Panwaslih akan menuntaskan laporan ini dalam waktu lima hari ke depan.

“Mengenai sanksi, untuk sementara kita akan pelajari terlebih dahulu, kita cari tahu lebih dalam dahulu duduk permasalahan, dan nanti kalau sudah selesai pemeriksaan dan pengecekan kebenaran ini selama lima hari ke depan, akan segera kita simpulkan dan disampaikan hasilnya,” tutup Rayendra.

Lihat juga Laporkan Linda-Mirza, Warga Bawa Bukti Baru

Sementara itu, dijelaskan pelapor bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 4 pertama kali ia ketahui di dunia maya. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, ternyata stiker yang ditempel di tiang listrik di Jalan Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa tersebut masih ada.

“Kedatangan kita kesini untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor 4, dimana seperti yang telah beredar di dunia maya (Facebook) penempelan poster Paslon Nomor 4 pada tiang listrik, setelah kita lakukan pengecekan di lapangan itu benar adanya, dan masih ada sampai malam tadi,” terang Sukman.

Menurut pelapor, Paslon Nomor 4 telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di ruang atas fasilitas publik.

“Kita melaporkan Paslon Nomor 4 atas nama Linda-Mirza, yang diduga telah melakukan pelanggaran, tentang APK ditempel di tiang listrik yang notabenenya merupakan bagian dari larangan untuk berkampanye,” ujar Sukman.

Lebih lanjut ia berharap Panwaslih segera menindaklanjuti laporan ini agar bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi masing-masing paslon, untuk lebih bijak ber’pesta demokrasi’ tanpa melanggar ketentuan, meskipun kecil.

“Harapan kita, hal ini untuk dapat ditindaklanjuti dan bisa dijadikan sebagai pembelajaran bukan hanya untuk Paslon Nomor 4 tapi untuk semua paslon. Kita sudah terima bukti pelaporan dan akan kita tunggu prosesnya nanti,” demikian Sukman. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment