SMKN 1 Bengkulu Utara Tahan Ijazah 50-an Murid, Pemuda Muhammadiyah Bergerak

NEWS - Minggu, 22 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Evi Kusnandar

GARUDA DAILY – Ijazah 50-an murid SMKN 1 Bengkulu Utara masih ditahan pihak sekolah, karena para murid tersebut belum membayar tunggakan. Karena persoalan ini belum menemui jalan keluar, Pemuda Muhammadiyah pun bersuara dan siap bergerak memperjuangkan hak para murid tersebut.

Ditegaskan Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadyah Bengkulu Evi Kusnandar menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk kasus-kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA/sederajat lainnya.

Baca juga Ijazah 50-an Murid SMKN 1 Bengkulu Utara Tertahan, Wali Murid: harus lunas tunggakan

Selain itu, Kusnandar juga meminta Gubernur Bengkulu segera menyikapi persoalan ini dengan langkah-langkah konkrit.

“Gubernur itukan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, harus carikan solusi solutif atas penderitaan 53 orang alumni SMKN 1 Bengkulu Utara yang belum bisa mendapatkan ijazah, lantaran tidak mampu melunasi tunggakan komite sekolah, saya yakin ini cuma salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang belum menyeruak ke publik,” tegasnya.

Gubernur juga dituntut untuk menyusun kebijakan agar pihak sekolah tidak lagi memberatkan peserta didik dengan pungutan-pungutan.

“Seharusnya gubernur membuat kebijakan yang tegas, supaya sekolah tidak lagi mengambil pungutan pada peserta didik dengan modus uang komite tersebut, sebab hal tersebut memberatkan orang tua siswa, lagi pula sampai sekarang uang yang dipungut tersebut belum jelas kegunaannya, paling banter mereka beralibi untuk menggaji guru honorer serta membiayai kegiatan ekstrakurikuler. Cobalah pak gubernur anggarkan gaji guru honorer tersebut dalam APBD atau ajak pihak perusahaan berkolaborasi menutupi keterbatasan anggaran di sekolah. Itupun jika memang dana BOS belum mampu mengcover keseluruhan kegiatan belajar mengajar di SMA sederajat,” harapnya.

Baca juga Bukan Cuma Nadila, 52 Pelajar SMKN 1 Bengkulu Utara lain juga belum dapat Ijazah

Lanjut Kusnandar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah tegas melarang komite sekolah lakukan pengutan pada peserta didik atau orang tuanya.

“Yang boleh itu cuma sumbangan, namanya sumbangan tidak boleh dipatok, tidak boleh dipaksa dan tidak boleh menjadi pra syarat, prinsipnya sukarela, apalagi sekarang pemerintah pusat telah memprogramkan wajib belajar 12 tahun melalui dana BOS, sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Tapi nyatanya, masih banyak SMA sederajat di Bengkulu Utara yang masih mungut uang komite, uang OSIS dan lain-lain, bahkan sampai nahan ijazah,” pungkasnya. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment