Ijazah 50-an Murid SMKN 1 Bengkulu Utara Tertahan, Wali Murid: harus lunas tunggakan

NEWS - Kamis, 19 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Rekap tunggakan siswi SMKN Bengkulu Utara yang membuat ijazahnya tertahan

GARUDA DAILY – Persoalan tertahannya ijazah dan SKHUN siswa-siswi SMKN 1 Bengkulu Utara (Alumni) semakin menguap ke permukaan. Setelah viral kasus Nadila yang berujung diserahkannya ijazah, ternyata kasus tersebut tidak menimpa Nadila seorang, 50-an murid lainnya pun mengalami nasib serupa.

Baca juga Ada Tunggakan Tiga Juta, Siswi SMKN 1 ini Tak Kunjung Dapat Ijazah

Menariknya, pihak sekolah membantah ijazah tertahan karena tunggakan. Namun wali murid justru berkata sebaliknya. Salah satunya adalah Erwadi, warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Argamakmur, orang tua dari Vivi Anggraini, ia membenarkan anaknya belum mendapatkan ijazah.

“Hingga sekarang anak saya belum mendapatkan ijazah. Saya hanya bekerja sebagai penjual barang bekas, untuk membayar uang sebesar 2 juta berat sekali, sedangkan pihak sekolah tidak mau ngasih ijazah jika anak saya belum lunasi tunggakan tersebut,” ungkap Erwadi kepada Garuda Daily, Kamis, 19 September 2019.

Diceritakan Erwadi, putrinya tersebut sempat ke sekolah untuk meminta ijazah.

“Tapi tidak berhasil, pihak sekolah beralasan uang komitenya belum lunas. Malahan anak saya disodori surat berisi tunggakan yang harus dilunasi,” ungkap Erwadi lagi.

Erwadi, wali murid, menunjukkan jumlah tunggakan yang harus dibayar, jika ingin mengambil ijazah putrinya

Baca juga Akhirnya, Siswi SMKN 1 Bengkulu Utara itu Dapat Ijazah

Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Bengkulu Utara Rukman Effendi membantah jika pihaknya menahan ijazah.

“Kami tegaskan pihak SMKN 1 Bengkulu Utara tidak pernah menahan ijazah, tapi justru alumni sini lah yang belum berani cap tiga jari serta mengambil ijazah, lantaran sadar akan kewajibannya yang belum dipenuhi. Meskipun demikian, tunggakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelajar selama menimba ilmu. Namun jika tidak mampu tentunya sekolah tidak akan memaksa,” kata Rukman berkilah, Rabu, 18 September 2019.

Untuk diketahui, selain Nadila dan Vivi, masih ada 50 lebih murid lainnya yang sudah dinyatakan lulus sejak Juni 2019 lalu, belum mengambil ijazah dan SKHUN.

Baca Bukan Cuma Nadila, 52 Pelajar SMKN 1 Bengkulu Utara lain juga belum dapat Ijazah

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Budiman Ismaun saat dikonfirmasi media ini menegaskan, pihak sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah.

“Biasanya kalau miskin dibebeskan dari pungutan, semua kita bertanggung jawab terhadap dunia pendidikan. Pada prinsipnya tidak boleh menahan ijazah,” tegas Budiman. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment