SERBU Minta Gubernur Hentikan Aktivitas PT BRS

NEWS - Selasa, 26 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Deno Andeska Marlandone (kiri depan)

GARUDA DAILY – Serikat Rakyat Bengkulu UTARA (SERBU) meminta Gubernur Bengkulu menghentikan aktivitas PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), juga segera menerbitkan regulasi terkait dengan pengembalian hak-hak masyarakat serta desa yang selama ini diklaim oleh PT BRS.

Disampaikan Koordinator Umum SERBU Deno Andeska Marlandone bahwa seluruh lahan Desa Pukur Kecamatan Air Napal, Desa Lubuk Sematung dan Ketapi Kecamatan Tanjung Agung Palik, Bengkulu Utara, selama berpuluh-puluh tahun diklaim masuk “zona merah” (Kawasan HGU PT BRS). Sehingga sampai sekarang masyarakat tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah serta rumah yang telah dimiliki serta ditempati selama bertahun tahun.

Baca juga Rohidin Mersyah Dilaporkan ke Bareskrim

Padahal, lanjut Deno, ketiga desa tersebut telah lebih dulu ada jauh sebelum perusahaan beroperasi. Di sisi lain, meskipun masyarakat tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah serta rumahnya, namun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru tetap dipungut setiap tahunnya.

Diungkapkan juga, bahwa HGU PT BRS seluas 3.000 hektare, yang di dalamnya termasuk tiga desa tersebut, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, namun pihak perusahaan tetap beraktivitas seperti biasanya.

Baca juga LEKRA Laporkan Kasus Korupsi Benteng dan Kepahiang ke Polda Bengkulu

“Persoalan tersebut pernah kami sampaikan pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 kepada Gubernur melalui Asisten I beserta jajaran pejabat Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, namun belum ada respon yang konkrit,” kata Deno, Selasa 26 Februari 2019.

Oleh sebab itu, tegas Deno, selain meminta gubernur untuk menghentikan aktivitas PT BRS, SERBU juga meminta BPN Provinsi Bengkulu dan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU dan/atau pembaharuan HGU di atas lahan tersebut, karena merupakan kawasan desa dan tanah masyarakat.

Baca juga Tiga Kasus Korupsi di Tiga Kabupaten Ikut Dilaporkan LEKRA ke Bareskrim

Kemudian meminta Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu memfasilitasi masyarakat untuk hearing dengan pihak yang terkait dengan persoalan ini. Meminta Polda Bengkulu mengusut tuntas atas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan HGU, sehingga kawasan desa berada di lahan HGU.

“Jika dalam waktu dekat permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaksanakan aksi demonstrasi besar-besaran serta akan kami PTUN-kan,” tandas Deno.

Editor: Doni S
Sumber: Rilis SERBU

BACA LAINNYA


Leave a comment