Sekwan DPRD Seluma Tersangka, Delapan Dewan Pernah Disebut-sebut

NEWS - Rabu, 20 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Pasca ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu dan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sekwan DPRD Seluma Eddy Soepriyadi kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu.

Baca juga Korupsi, Sekwan Seluma Ditahan Jaksa

Eddy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2017. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Eddy dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam kasus yang sama, dua ASN Sekretariat DPRD Seluma, yakni Syamsul Asri (Bendahara) dan Fery Lastoni (PPTK) telah lebih dulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Baca juga Kuasa Hukum Sebut Ada Delapan Dewan Seluma Terima Aliran Dana Korupsi Anggaran BBM

Namun menariknya, selain kedua ASN tersebut yang sudah divonis bersalah dan sekwan yang baru saja ditetapkan tersangka, delapan orang anggota DPRD Seluma disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana korupsi tersebut.

Sebagaimana yang pernah disampaikan Made Sukiade, Kuasa Hukum Fery Lastoni, saat kliennya itu ditetapkan tersangka pada Januari 2020 lalu. Waktu itu, Made meminta penyidik polda kembali mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk menerima aliran dana.

“Itu seperti anggota-anggota dewan kurang lebih delapan orang, itu menerima aliran dana termasuk Sekwan Seluma. Proses secara hukum semua yang menerima aliran dana tidak ada toleransi,” ujar Made.

Dia juga meminta tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Kendati sudah ada yang mengembalikan dana tersebut, namun tidak menghapus tindakan pidananya.

“Proses hukum tidak adanya pilih tebang, bukan tebang pilih, jangan dipilih dulu baru ditebang. Sekarang kita akan fight dengan pihak polda, walaupun saat ini anggota-anggota dewan sudah mengembalikan temuan, tapi tidak menghapus pidananya terhadap orang yang menerima aliran dana tersebut. Jangan ada anak tiri dan anak kandung dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment