Kuasa Hukum Sebut Ada Delapan Dewan Seluma Terima Aliran Dana Korupsi Anggaran BBM

NEWS - Rabu, 15 Januari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Made Sukiade

GARUDA DAILY – Pasca penetapan tersangka dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Seluma pada kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas, kedua ASN Sekretariat DPRD Seluma, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku Bendahara Pengeluaran, akan ‘bernyanyi’ di persidangan nanti.

Baca juga Kasus Korupsi Anggaran BBM di DPRD Seluma Jangan Terhenti di PPTK dan Bendahara

Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa FL, Made Sukiade, yang menyebutkan setidaknya ada delapan orang anggota DPRD Seluma yang turut menerima aliran dana korupsi tersebut. Bahkan dirinya sudah meminta penyidik Polda Bengkulu untuk kembali mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk menerima aliran dana.

“Itu seperti anggota-anggota dewan kurang lebih delapan orang, itu menerima aliran dana termasuk Sekwan Seluma. Secara hukum semua yang menerima aliran dana tidak ada toleransi,” tegas Made kepada awak media massa.

Baca juga “Jurnalisme yang Sebenar-benarnya Masih Berumur Lama”

Dia meminta tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Kendati sudah ada yang mengembalikan dana tersebut, namun tidak menghapus tindakan pidananya.

“Proses hukum tidak adanya pilih tebang, bukan tebang pilih, jangan dipilih dulu baru ditebang. Sekarang kita akan fight dengan pihak polda, walaupun saat ini anggota-anggota dewan sudah mengembalikan temuan, tapi tidak menghapus pidananya terhadap orang yang menerima aliran dana tersebut. Jangan ada anak tiri dan anak kandung dalam proses penegakan hukum,” ujar Made. [YK]

Lihat Video Favorit Lomba Video “Serawai Serasan Seijoan Video Competition”:

BACA LAINNYA


Leave a comment