Saksi Paslon Linda-Mirza Tolak Hasil Pleno KPU Kota Bengkulu

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Rabu, 4 Juli 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Saat saksi paslon Linda-Mirza menolak tanda tangan hasil Pleno terbuka Rekapitulasi Pemungutan Suara Pilwakot Bengkulu 2018

GARUDA DAILY – Sesuai dengan berita acara model rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2018, Nomor : 142/PK.01-BA/KPU-KOT/VII/2018. Pada han ini Rabu tanggal 4 Juli 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu bertempat di Grage Hotel, Bengkulu.

Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dilaksanakan oleh Saksi Pasangan Calon, serta diawasi oleh Panwaslih Kota Bengkulu untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara. dilakukan penjumlahan data dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu dalam formulir Model DA1-KWK, serta dituangkan dalam formulir Model DB1-KWK.

Hasil rekapitulasi pleno tersebut, Paslon nomor urut 3 masih unggul dengan perolehan 44.449 suara dari sembilan Kecamatan yang ada di Kota Bengkulu, disusul Paslon nomor urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza dengan 36.584 suara, kemudian David-Bakhsir dengan perolehan 29.683 suara dan Erna Sari Dewi-Ahmad Zarkasi dengan 22.669 suara.

Tapi, tampaknya perolehan tersebut masih belum bisa diterima oleh saksi dari Paslon nomor 4 yang, menolak hasil Pleno tersebut. Pasalnya saksi Paslon nomor 4 tersebut akan menempuh jalur gugatan ke Mahkama konstitusi (MK) lantaran, mereka menngatakan adanya dugaan pelanggaran di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,

“Dari informasi yang kita terima, ada C6 yang tidak sampai ke masyarakat, ada satu TPS yang tidak menerima C6 saat pencoblosan, ada juga form C7 yang tidak di isi KPPS. Selain itu C1 yang tidak sinkron dengan DPT. Kemudian diduga ada pelanggaran lain tidak ada kode kotak suara,” kata Jheky Aryanto, saksi sekaligus Kuasa Hukum Linda-Mirza ini, Rabu 4 Juli 2018.

Diketahui, saat rapat pleno berlangsung saksi dari Linda-Mirza sempat meminta pihak KPU untuk membuka form C7, namun pihak KPU menolak.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini mengatakan C7 tersebut merupakan dokumen KPU, kemudian terkait penolakan saksi Paslon nomor 4 tersebut, ia mengatakan KPU hanya menerima.

“Saya kira sejauh pleno tadi berjalan dengan lancar, dan baik-baik saja. Kalau memang menolak, kita (KPU) hanya menerima, itu sudah ada ranahnya yaitu MK,” jelas Zaini. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment