PT. MMS Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal

KABAR DAERAH,SELUMA - Kamis, 7 Maret 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY– PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur, diduga melakukan aktivitas ilegal yakni mengambil material Batu dari dasar sungai yang berada di sekitaran perkebunan tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

AK (29), warga Talang Sali mengatakan, PT MSS diduga melakukan pengambilan material di aliran sungai untuk dipergunakan sebagai pembuatan gorong-gorong di perkebunan tersebut.

“Alat berat yang mengambil material dari Dasar sungai kemungkinan besar adalah alat milik PT MMS, diperkirakan batu itu untuk keperluan pembuatan gorong-gorong jalan PT tersebut,” ujar AK, Kamis 7 Maret 2024.

Lanjutnya, ia meminta kepada Pemerintah daerah serta pihak balai wilayah sungai (BWS) untuk segera mengambil langkah tindakan, megingat dalam pasal 158 Undangan-Undang Minerba “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dapat dikenakan dipidana.

“Saya berharap kepada Pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas akan hal itu, mengingat perusahaan yang tanpa izin melakukan aktivitas tersebut merupakan pelanggaran,” katanya.

Diketahui sebelumnya pihak PT MMS juga diduga telah melakukan penanaman kelapa sawit di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk memasang portal jalan milik Pemkab Seluma.

Penulis:Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment