PH Ajukan Penangguhan Penahanan, Pedagang Pasar Tais Jadi Jaminan

GARUDA DAILY - Senin, 16 Oktober 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Sidang lanjutan kasus penganiayaan relokasi Pasar eks Mingguan Tais ditunda hingga Senin 23 Oktober 2017. Sebab saksi yang memberatkan dari JPU Kejari Tais dari pihak pelapor Satpol PP Seluma tidak hadir.

“Menunda sidang dan dilanjutkan Senin 23 Oktober 2017. Penundaan sidang dikarenakan yang memberatkan (dari Satpol PP) tidak hadir tanpa ada alasan,” kata Ketua Hakim Majelis Subchi Eko Putro.

Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran saksi kepada JPU, namun tidak diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran.

“Berencana akan melakukan pemanggilan pada saksi tersebut, jika dalam tempo tiga kali berturut-turut tidak hadir akan dipanggil paksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka TH mengatakan, ada dugaan unsur kesengajaan dengan tidak menghadirkan saksi, untuk memperlama tersangka mendekam di penjara, karena saat ini tersangka dititipkan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu.

“Menjadi pertanyaan besar kenapa sampai tidak hadir, kondisi sekarang bertolak belakang sewaktu pemeriksaan di Polres lalu, para saksi begitu ngotot memberikan keterangan ke Penyidik Polres, tetapi saat sidang tidak hadir,” kata Jeki.

Pada sidang selanjutnya pihak penasehat hukum tersangka penganiayaan oknum Satpol PP, akan melayangkan surat penangguhan penahanan kepada hakim.

“Kita akan layangkan penangguhan dengan jaminan tidak hanya orang tua dan istri tersangka, terapi juga seluruh warga/pedagang,” tegas Jeky. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment