Ada Apa? KPU Dan Bawaslu Saling Lempar, Terkait PSU Tanpa Pemilihan DPRD Kabupaten

GARUDA DAILY - Senin, 19 Februari 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Menyikapi persoalan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Napal, yang hanya mengeluarkan rekomendasi untuk 4 kotak suara saja. Hal itu dinilai telah melanggar aturan.

Tokoh masyarakat Seluma, Septo Andinara menyampaikan bahwa, dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu dan KPU ini telah tersusun rapi dari jajaran bawah. Sebab, rekomendasi yang diturunkan Bawaslu tidak menyebutkan alasan yang jelas.

Septo mempertanyakan apa regulasi yang diikuti jajaran Bawaslu dan KPU yang hanya menetapkan PSU untuk 4 kotak suara saja. Komisioner KPU dan Bawaslu tentu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sebelum PSU difinalkan.

“Surat rekomendasi yang dikeluarkan pengawas TPS, tertanda tangan Wike Putri Yerlanda itu menyebutkan PSU untuk empat surat suara saja. Kita mempertanyakan apa dasarnya. Jangan-jangan Wike hanya tanda tangan saja disana,” ujar Septo, Senin 19 Febuari 2024.

Septo menambahkan, tindakan KPU dan Bawaslu itu telah disetting dari awal. Bahkan tersusun rapi. Ia menduga ada permainan pihak lain yang tidak menginginkan adanya PSU.

“Jelas ini menyalahi aturan. Mencoreng citra penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Henri Arinda mengatakan, ada satu TPS di Seluma yang akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Yaitu TPS 5 Kelurahan Napal, Kabupaten Seluma.

PSU ini dilakukan karena adanya tiga orang pemilih dari luar DPT di luar domisili melakukan Pemilihan di TPS lima Kelurahan Napal.

Ia mengatakan, rekomendasi Bawaslu ini telah melewati proses klarifikasi. Kemudian, KPU Seluma telah memanggil KPPS untuk menyampaikan perihal PSU di TPS tersebut.

“PSU akan dilakukan 22 Februari ini. Untuk 4 kotak suara, batas DPRD Provinsi,” kata Hendri.

Terpisah, ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan, jika rekomendasi dari Bawaslu tersebut berdasarkan hasil pemantauan Pengawas TPS. Yang kemudian dituangkan dalam berita acara.

“Kalau regulasi berapa surat suara yang harus pemilihan suara ulang. Itu ada diberita acara KPPS. Kalau tidak surat suara yang kurang, itu tidak bisa dianulir,” Kata Gandi.

Salah satu pemilih eksodus di TPS 5 Kelurahan Napal. Zaki Andrian Gunawan mengaku pada saat pencoblosan ia menerima lima lembar surat suara. Yaitu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Iya ada 5 lembar surat suara, ” jelas Zaki.

Sementara itu, saat ini KPU dan Bawaslu Seluma mulai saling lempar terkait dengan regulasi PSU. Bawaslu berdalih bahwa, penentuan berapa kotak suara yang akan melakukan PSU hal itu merupakan wewenang KPU. Karena tertuang dalam berita acara KPPS. Sedangkan KPU juga mengelak, karena mereka mengikuti rekomendasi Bawaslu yang hanya melakukan PSU untuk 4 kotak suara saja. Tidak untuk DPRD Kabupaten.

Sedangkan untuk secara regulasinya, 3 pemilih khusus tersebut memang berhak untuk melakukan pencoblosan surat suara presiden. Pasalnya, mereka tidak ada kesalahan terkait pencoblosan surat suara presiden.

BACA LAINNYA


Leave a comment