Pengesahan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Wujudkan Keadilan untuk Semua

GARUDA DAILY - Kamis, 27 Juli 2023

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin baru saja disahkan melalui Rapat Paripurana DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 25 Juli 2023 kemarin. Perda yang diinisiasi DPRD Provinsi Bengkulu ini menjadi satu-satunya perda tingkat provinsi di Pulau Sumatera yang disetujui Kemendagri.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring selaku inisiator mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut menyukseskan sehingga akses masyarakat miskin atas keadilan memiliki payung hukum yang kuat.

Menurut dia peran Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sangat penting sehingga raperda bisa disahkan menjadi perda.  

“Perda ini adalah satu-satunya peraturan daerah di tingkat provinsi di Pulau Sumatera yang difasilitasi dan disetujui Kementrian Dalam Negeri,” kata politisi Hanura ini saat menceritakan perjuanganya agar perda tersebut segera diundangkan.

Dikatakan Usin, pengalamanya sebagai pengacara menjadi salah satu latar belakang dalam menyusun perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Banyak warga tidak mampu yang tersandung hukum namun terabaikan hak-hak hukumnya lantaran terkendala biaya.

“Pengalaman saya sebagai pengacara/advokat sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih banyak masyarakat kita yang miskin berhadapan dengan hukum. Mereka tidak bisa didampingi lembaga bantuan hukum atau pengacara hingga hak-hak hukumnya terabaikan untuk mendapat keadilan,” kata Usin.

Perda ini kata Usin adalah wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan akses yang sama untuk mendapatkan keadilan (Access for Justice) dan menjadi dasar hukum kebijakan penganggaran dalam memfasilitasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Alhamdulillah perjuangan melalui legislasi peraturan daerah sudah kita dapatkan. Semoga Gubernur Provinsi Bengkulu segera membuat peraturan gubernur untuk petunjuk pelaksana dan teknis dan mengajukan penganggarannya pada Tahun 2024 akan datang,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu ini. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment