Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, KPU Seluma Rekrut 606 Orang

KABAR DAERAH - Senin, 19 Desember 2022

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – KPU Seluma membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, yang mulai dibuka pada 18 hingga 27 Desember 2022.

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

“Pendaftaran dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi.

Sarjan menambahkan, jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 606 orang dari 202 jumlah desa/kelurahan se-Kabupaten Seluma. Di mana di setiap desa/kelurahan masing-masing berjumlah tiga orang PPS.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS sebagaimana dimuat dalam pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Info lengkap mulai dari persyaratan, kelengkapan persyaratan, jadwal pelaksanaan, form surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup yang harus diisi bagi pendaftar bisa diunduh di sini. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment