Pasal Tiang Listrik, Hari ini Warga Laporkan Linda-Mirza

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Selasa, 5 Juni 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Foto-foto diduga Tim Paslon Nomor Urut 4 Linda-Mirza saat tengah menempel APK Linda-Mirza di tiang-tiang listrik. Foto-foto ini ramai beredar dan menjadi perbincangan di media sosial

GARUDA DAILY – Beredar informasi sejumlah warga Kota Bengkulu akan melaporkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 Nomor Urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza ke Panwaslih Kota Bengkulu, hari ini Selasa 5 Juni 2018.

Dilaporkannya paslon yang diusung Partai Golkar, PDIP dan Partai Hanura ini terkait dugaan pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Dugaan pelanggaran tersebut terkait alat peraga kampanye (APK), setelah sebelumnya ramai beredar di media sosial foto-foto yang diduga tim sukses Linda-Mirza tengah menempel APK mirip stiker di tiang listrik.

Baca juga Timses Linda-Mirza Tempel APK di Tiang Listrik?

Linda-Mirza diduga melanggar PKPU pasal 26 ayat (1), dimana disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; dan/atau i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.

Kemudian disebutkan pada ayat (2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment