Nasib Komisioner KPU dan Panwaslih Kota Bengkulu Menunggu Pleno DKPP RI

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Selasa, 3 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Komisioner KPU Kota Bengkulu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP RI/Foto Potret Rafflesia

GARUDA DAILY – Sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU dan Panwaslih Kota Bengkulu mulai digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Selasa 3 April 2018, di Mapolda Bengkulu.

Namun, apakah komisioner kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dinyatakan melanggar kode etik atau tidak masih menunggu hasil Pleno DKPP.

“Sidang ini mengenai dugaan kode etik penyelenggara pemilu atas sikap perilaku mereka sesuai atau tidak sesuainya dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sidang sudah cukup, tadi para pihak sudah menyatakan cukup, putusannya saya belum bisa memperkirakan ya, karena sangat tergantung pada jadwal pleno, tentu tidak akan berlama-lama,” kata Pimpinan Sidang yang juga merupakan anggota DKPP RI Ida Budiyati, dikutip dari Potret Rafflesia.

Sidang ini sendiri atas dasar laporan Melyan Sori yang dulu melaporkan calon petahana Helmi Hasan yang melakukan mutasi 52 ASN Pemkot Bengkulu jelang berakhirnya masa jabatan, namun dibatalkan Mendagri RI. Tapi Panwaslih tidak meneruskan laporan ini dengan argumentasi bahwa pembatalan mutasi bukan pelanggaran pilkada.

Baca Helmi Hasan Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Sedangkan KPU turut dilaporkan ke DKPP lantaran tetap menggelar Pleno Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, padahal laporan tentang pelanggaran pilkada masih diproses Panwaslih. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment