Mulai Tahun Ini Pimpinan DPRD Bisa Beli Mobnas Tanpa Lelang

GARUDA DAILY - Senin, 24 Juli 2023

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Tanpa mengikuti proses lelang, Tahun 2024 ini pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dapat membeli langsung kendaraan mobil dinas (Mobnas) yang dipakainya.

Aturan baru ini tertuang dalam Laporan Hasil Pembahasan Komisi II dan Hasil Fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Selama ini kan pimpinan daerah yang kendaraan dinasnya dapat dibeli tanpa lelang hanya gubernur atau wakil gubernur, ” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, Senin (24/07/2023).

Terbitnya regulasi terbaru ini, kata Jonaidi telah ditetapkan dan sudah di fasilitasi oleh Kemendagri. Untuk itu di tahun 2024 ini pimpinan DPRD itu sudah bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa harus lelang.

 

“Tapi disini pimpinan tetap beli, hanya saja nilai jualnya penyusutan dari nilai pasar. Itu nanti akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk oleh Gubernur, ” jelasnya.

Kata Jonaidi, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, jika ingin memberli Mobnas nya. Hal itu tertuang dalam regulasi yang ditetapkan di Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Paling lambat 1 tahun setelah habis masa jabatannya,” jelasnya.

Dijelaskan Jonaidi, Perda ini tidak berlaku bagi semua pimpinan, hanya saja ada beberapa kriteria yang diantaranya pimpinan tersebut telah menjabat minimal 4 tahun berturut-turut.

“Jadi apabila yang bersangkutan (pimpinan DPRD) baru menjabat 2 tahun maka tidak bisa beli kendaraan dinas tanpa lelang,” pungkasnya. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment