Meski Mantan Napi, Ahmad Zarkasi Tidak Perlu Buat Pernyataan di Media

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Senin, 12 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Calon Wakil Walikota Bengkulu Ahmad Zarkasi tidak perlu membuat pernyataan di media, meski statusnya sebagai mantan narapidana (Napi). Sebab kasus yang mendera politisi PKS tersebut sudah berlangsung lama. Sementara ketentuan wajib membuat pernyataan di media apabila ia menjadi napi dalam waktu lima tahun terakhir.

Sebagaimana dijelaskan Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah.

“Jadi gini mantan napi mengumumkan ke media kan, itu yang belum genap lima tahun dari pencalonan. Pencalonan inikan Februari 2018, hitung ke belakang saja, berarti Februari 2013. Intiny sudah melewati batas lima tahun, jadi tidak diumumkan di media massa,” terang Darlinsyah, Senin 12 Februari 2018 di Hotel Santika, jelang Pleno Penetapan Pasangan Calon.

Ketentuan mengenai calon yang berstatus eks napi telah diatur dalam Bab II tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan Pasal 4 ayat (1) disampaikan huruf f PKPU Nomor 3 Tahun 2017 disampaikan bahwa, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana di dalam penjara.

Sementara pada huruf g disampaikan bahwa, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat (5) tahun sebelum jadwal pendaftaran.

Terkait hal ini, pun ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap. Karena hanya calon yang pernah terpidana di bawah lima tahun, yang wajib menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa sudah pernah menjadi napi.

Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Bengkulu Oktan Huzaeri. Dalam aturannya setiap yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah baik gubernur, bupati, ataupun walikota yang pernah tersangkut kasus hukum untuk mengumumkan ke publik sebelum mencalon melalui media massa dan mendapatkan pernyataan dari pimpinan media massa tersebut.

“Ketika masih di bawah lima tahun seorang calon itu menyatakan diri kepada media massa bahwa sudah pernah menjadi narapidana. Sedangkan, untuk Ahmad Zarkasi ini tersandung kasus hukum pada tahun 2006, berarti sudah tidak perlu lagi mengumumkan pada media massa,” pungkasnya. [9u3/Wau]

BACA LAINNYA


Leave a comment