Mendes Dilaporkan ke Bawaslu, Ketua PKB: Apa yang jadi pelanggaran?

PEMILU 2019 - Jumat, 21 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 21/09/2018

GARUDA DAILY – Terkait laporan Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay ke Bawaslu Provinsi Bengkulu tentang Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu dari PKB Eko Putro Sandjojo, yang diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT) untuk kepentingan nyaleg, ditanggapi dingin Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu Herliardo.

Baca Disinyalir Gunakan Uang Negara Untuk Kepentingan Nyaleg, Mendes Dilaporkan LPHB ke Bawaslu

Sebab disampaikannya bahwa hal tersebut tidak dapat mereka komentari karena merupakan ranah DPP PKB.

“Hal seperti ini tidak perlu dibesar-besarkanlah,” sebut Herliardo.

Bagi dia, poin pelanggaran seperti dilaporkan LPHB tidak jelas.

Terkait kedatangan Mendes ke acara PKB, dijelaskannya, itu hanya untuk membuka acara, bukan menjadi narasumber. Meskipun memang, awalnya diminta untuk menjadi narasumber, namun ditolak Mendes.

“Pelanggaran itu apa yang jadi pelanggaran, dia (Eko Putro Sandjojo) datang bukan datang-datang saja, dia diundang, dia orang DPP, dia diundang karena dia bendahara umum di DPP. Dia membuka acara,” ujar Herliardo.

Baca Mendes Dilaporkan ke Bawaslu

Melansir berita sebelumnya, hal pokok yang menjadi laporan yakni Mendes diduga menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, karena pada jadwal kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu pada 13 september 2018 lalu diselipkan kegiatan pembekalan Caleg PKB.

“Diduga, Menteri PDT (Eko Putro Sandjojo) itu untuk kepentingan partai menggunakan uang negara,” ujar Tarmizi Gumay kepada GARUDADAILY.Com usai melaporkan Mendes ke Bawaslu.

Tak hanya itu, Tarmizi Gumay juga melampirkan beberapa bukti yang menguatkan laporannya ke Bawaslu.

“Kesatu, dia ada menjadi narasumber di kegiatan pembekalan Partai PKB, kedua, daftar kunjungan dia itu semuanya negara yang nyiapkan,” tambahnya.

Kemudian, Tarmizi Gumay meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporannya tersebut dan berharap agar Mendes didiskualifikasi dari pencalegannya.

“Supaya Bawaslu menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Terkait laporan ini, pihak Bawaslu akan mendalami laporan ini dan akan menindak lebih lanjut. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment