Disinyalir Gunakan Uang Negara Untuk Kepentingan Nyaleg, Mendes Dilaporkan LPHB ke Bawaslu

PEMILU 2019 - Rabu, 19 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 19/09/2018

GARUDA DAILY – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo resmi dilaporkan Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu 19 September 2018, karena disinyalir menggunakan keuangan negera untuk kepentingan pribadi.

Baca Mendes Dituding Manfaatkan Kewenangan Untuk Kepentingan Nyaleg

Laporan ini dikarenakan Mendes Eko juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu yang diusung PKB. [Baca Mendes Dilaporkan ke Bawaslu]

Hal pokok yang menjadi laporan yakni Mendes diduga menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, karena pada jadwal kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu pada 13 september 2018 lalu diselipkan kegiatan pembekalan Caleg PKB.

Baca Mendes Eko Putro Sandjojo, Penerus Marwan Jafar, Kini Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu

“Diduga, Menteri PDT (Eko Putro Sandjojo) itu untuk kepentingan partai menggunakan uang negara,” ujar Tarmizi Gumay kepada GARUDADAILY.Com usai melaporkan Mendes ke Bawaslu.

Baca Mendes ke Bengkulu Lagi

Tak hanya itu, Tarmizi Gumay juga melampirkan beberapa bukti yang menguatkan laporannya ke Bawaslu.

“Kesatu, dia ada menjadi narasumber di kegiatan pembekalan Partai PKB, kedua, daftar kunjungan dia itu semuanya negara yang nyiapkan,” tambahnya.

Baca Mendes RI jadi Irup HUT RI di Seluma

Kemudian, Tarmizi Gumay meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporannya tersebut dan berharap agar Mendes didiskualifikasi dari pencalegannya.

“Supaya Bawaslu menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Terkait laporan ini, pihak Bawaslu akan mendalami laporan ini dan akan menindak lebih lanjut. [Nd3]

Baca Masih Tertinggal, Alasan Mendes ke Seluma

BACA LAINNYA


Leave a comment