Mayor David Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Selasa, 13 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 telah ditetapkan oleh KPU Kota Bengkulu pada 12 Februari 2018. Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, Anggota DPR, DPD, DPRD termasuk dari PNS, TNI maupun Polri baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaannya di lembaga-lembaga tersebut sejak ditetapkan oleh KPU setempat.

Seperti yang diketahui jika di Kota Bengkulu ada dua calon yang berasal dari lembaga tersebut yakni Erna Sari Dewi yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kota Bengkulu dan Mayor David Suardi dari TNI.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah mengatakan hingga saat ini baru satu calon yang menyerahkan surat pengunduran dirinya ke KPU.

“Hingga kini, baru Erna Sari Dewi yang surat pengunduran dirinya telah masuk ke KPU. Untuk David belum masuk, mungkin hari ini,” kata Darlinsyah, Selasa 13 Februari 2018.

Ditambahkannya, kalau KPU memberikan batas waktu hingga 5 hari pasca ditetapkan sebagai paslon.

“Kita beri batas waktu 5 hari sejak ditetapkan sebagai paslon. Mungkin hanya belum masuk saja, biasanya surat tersebut telah disiapkan oleh Paslon Walikota tersebut. Kita tunggu saja,” tukasnya. [trf]

BACA LAINNYA


Leave a comment