LPHB Minta Bawaslu Tegas Terhadap Mendes

PEMILU 2019 - Kamis, 27 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 27/09/2018

GARUDA DAILY – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay meminta Bawaslu Provinsi Bengkulu tegas terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT), yang juga Caleg DPR RI dari PKB, Eko Putro Sandjojo.

Sejak dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, Rabu 19 September 2018 lalu, belum ada tindak lanjut dari Bawaslu.

“Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, kita minta Bawaslu tegas,” ujar Tarmizi.

Baca Mendes Dilaporkan ke Bawaslu

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendes PDTT RI dilaporkan ke Bawaslu karena disinyalir menggunakan keuangan negera untuk kepentingan pribadi.

Hal pokok yang menjadi laporan yakni Mendes diduga menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, karena pada jadwal kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu pada 13 september 2018 lalu diselipkan kegiatan pembekalan Caleg PKB.

“Diduga, Menteri PDT (Eko Putro Sandjojo) itu untuk kepentingan partai menggunakan uang negara,” ujar Tarmizi, yang juga melampirkan beberapa bukti yang menguatkan laporannya ke Bawaslu.

“Kesatu, dia ada menjadi narasumber di kegiatan pembekalan Partai PKB, kedua, daftar kunjungan dia itu semuanya negara yang nyiapkan,” tambahnya.

Baca Disinyalir Gunakan Uang Negara Untuk Kepentingan Nyaleg, Mendes Dilaporkan LPHB ke Bawaslu

Tarmizi meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta Eko didiskualifikasi dari pencalegannya. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment